Narkoba

Kedapatan Simpan Alat Isap Sabu, Kades Pagarawan Diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

AKP Antoni Saputra mengatakan, setelah diciduk petugas di lapangan, kedua terduga pelaku ini menyimpan bong. 

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ
Ilustrasi Alat Isap Sabu 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Seorang Kepala Desa (Kades) di Kota Pangkalpinang diciduk Polisi, karena kedapatan menyimpan alat isap atau bong.

Oknum Kades Pagarawan yang bernama Jaiyadi (54) ini tak berkutik saat dirinya diringkus, tim Kalong Satresnarkoba Polresta di rumah rekannya Kiki, pada Jumat (11/8/2023).

Kedua orang ini ditangkap di di Jalan Manggis, Kelurahan Taman Bunga, Kota Pangkalpinang. 

Dikutip dari Bangkapos.com, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan, setelah diciduk petugas di lapangan, kedua terduga pelaku ini menyimpan bong. 

"Iya keduanya ditangkap secara bersama-sama, lalu saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti," ujar AKP Antoni Saputra, Sabtu (12/7/2023).

Baca juga: dr Richard Lee Akhirnya Buka Suara Soal Kisruh dengan Farel: Sudah Aku Habiskan Rp47 Juta

Sejumlah barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan diantaranya satu buah alat hisap narkotika jenis sabu (Bong) dan satu buah pirex beling didapur rumah pelaku Kiki. 

Namun kini untuk kedua pelaku tersebut rencananya, dalam waktu dekat akan mendapatkan restoratif justice.

Baca juga: LINK Live Streaming Final Al Hilal Vs Al Nassr Jam 22.00 WIB, Akses di Sini Nonton Aksi Ronaldo

Hal ini pun dibenarkan oleh AKP Antoni Saputra, terkait kelanjutan dari proses hukum kedua pelaku. 

"Iya rencananya akan diserahkan ke tim asesmen terpadu (TAT) senin ini," ungkapnya. 

Sementara itu hingga pukul 15.15 wib, Bangkapos.com masih terus berupaya mendapati informasi lebih lanjut terkait rencana restoratif justice kedua pelalu.

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved