TNI Aangkatan Udara Akui Anggotanya Jadi Pelaku Pembunuhan Yosua Samosir
Seorang personel TNI AU dari Komando Pasukan Gerak Cepat atau Kopasgat Lanud Soewondo berinisial Pratu AR terlibat kasus pembunuhan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang personel TNI AU dari Komando Pasukan Gerak Cepat atau Kopasgat Lanud Soewondo berinisial Pratu AR terlibat kasus pembunuhan dan kini sudah dilakukan penahanan.
Kasi Intel Wingko III Kopasgat, Mayor Dasril mengakui bahwa anggota tersebut terlibat pembunuhan terhadap pemilik warung kopi bersama Yosua Samosir.
"Yang bersangkutan sudah menyerahkan diri, sekarang sudah ditahan di POM dan dilakukan proses hukum. Memang anggota kita, tapi sudah di proses hukum," kata Dasril kepada Tribun-medan, Kamis (10/8/2023).
Namun, saat disinggung soal motif dari pembunuhan tersebut ia malah buang badan dan mengaku tidak mengetahuinya.
"Kalau itu saya tidak tahu, saya bukan penyidik dia sudah mengaku dan kita serahkan," sebutnya.
Baca juga: Danpuspom TNI Akui Seorang Prajurit Kopasgat TNI AU Ditahan di Medan, Kasus Pembunuhan Yosua Samosir
Ia juga enggan membeberkan, identitas pelaku yang merupakan anggota TNI AU aktif tersebut.
Tetapi, Dasri menyampaikan bahwa TNI AU dari kesatuan pelaku telah mendatangi keluarga korban dan telah meminta maaf.
"Kalau itu saya nggak begitu mau menjelaskan (identitas), yang jelas atas nama institusi kita sudah mendatangi pihak keluarga korban, pihak korban pun istrinya sudah ikhlas dan menerima permintaan maafkan kami," bebernya.
Dikatakannya, saat ini anggota tersebut sudah dilakukan penahanan dan proses hukum di POM TNI AU Lanud Soewondo.
"Sekarang sudah di proses hukum, kalau yang mengenai lain-lain saya tidak tahu dan saya tidak mau mengeluarkan pernyataan, karena sudah masuknya POM AU," pungkasnya. (cr11/Tribun-Medan.com)
| Bunuh Warga Sipil, Oknum Kopasgat TNI AU Cuma Divonis Ringan, LBH Medan: Periksa Hakim dan Oditurnya |
|
|---|
| Pratu Richal Alunpah Hanya Divonis 1,5 Tahun, LBH:Pasalnya Kok 351 Ayat 1, Seharusnya Pasal 338 KHUP |
|
|---|
| ALASAN Hakim Hanya Vonis Pratu Richal Alunpah 1,5 Tahun, Terbukti Melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP |
|
|---|
| TERBUKTI Lakukan Penganiayaan dan Sebabkan Kematian, Pratu Richal Alunpah Hanya Divonis 1,5 Tahun |
|
|---|
| Hakim Vonis 1,5 Tahun Pratu Richal Alunpah, Oknum TNI AU Pembunuh Pemilik Warung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pratu-AR-Terlibat-Pembunuhan-Yosua-Samosir.jpg)