PTDH
Selingkuh Dengan PNS di Pemkab Pasangkayu, Seorang Polisi di Sulbar Kena PTDH Usai Dilaporkan Istri
Bripka S dilaporkan istri sahnya atas dugaan kasus per selingkuhan dengan wanita yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasangkayu.
"Klien kami atas nama MS (istri sah) melaporkan suaminya anggota polisi Bripka S atas tuduhan perzinahan dengan wanita lain yang berstatus ASN," terang Wawan.
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara membenarkan kasus per selingkuhan yang melibatkan anggota Polres Pasangkayu tersebut.
Baca juga: Permukiman di Bantaran Sungai Deli Terbakar, Warga Panik Selamatkan Harta Benda
"Yang berangkutan sudah dapat putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oleh Polres Pasangkayu tanggal 2 Agustus kemaren," kata Budi saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (5/8/2023).
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan menyatakan, PTDH di Polres Pasangkayu itu atas kasus narkoba.
Namun setelah di-PTDH, Bripka S mengajukan banding di Propam Polda Sulbar.
"Dia (S) ini sudah menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan di lapas. Yang jelas kemarin itu PTDH kasus narkoba," katanya.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(Tribunmedan)