Viral Medsos
Terkait Partai Demokrat, MA Tolak PK Moeldoko, Hinca Pandjaitan: Hadiah untuk HUT Ketua Umum AHY
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.
"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ia menuturkan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.
Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
AHY mengungkapkan, Moeldoko dkk mengeklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.
"Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” ucap dia.
Hinca Pandjaitan: Hadiah untuk HUT Ketua Umum AHY
Terkait penolakan PK kubu Moeldoko ini, turut disampaikan Anggota DPR RI Komisi III sekaligus politikus Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.
Kekalahan kubu Moeldoko ini bertepatan dengan hari ulang tahun yang ke - 45 Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Ini adalah persembahan saya, persembahan kami semua yang sudah berjuang menyelamatkan Partai Demokrat. Ini adalah hadiah yang bisa saya berikan kepada Ketua Umum saya, Mas @AgusYudhoyono yang sedang merayakan hari lahirnya ke-45,"tulis Hinca.
"10 Agustus ternyata bukan hanya menjadi hari yang bersejarah untuk pribadi Mas AHY, namun juga menjadi tonggak sejarah bagi Partai Demokrat yang selamat dari upaya-upaya kampungan para pembegal dan penjegal partai. HORAS!"sambugnnya.
Wasekjend Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, turut menyampaikan tanggapan atas putusan Mahkamah Agung yang menolak PK Moeldoko tersebut.
Tanggapan tersebut disampaikan Jansen Sitindaon melalui akun Twitternya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim PK pada Mahkamah Agung yang telah memeriksa perkara ini. "Sebagaimana frasa “hukum, hakim dan rasa keadilan”, ternyata hal ini terbukti pada perkara ini. Dan para Yang Mulia telah memutuskan hal yang sebenar-benarnya pada perkara ini,"twittnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/moeldoko-dan-ahy.jpg)