TRIBUNWIKI

SOSOK Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko yang Beberkan Hasil Penyelidikan Mayor Dedi Hasibuan

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko membeberkan hasil penyelidikan Mayor Dedi Hasibuan. 

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi

Meski begitu, Agung mengatakan bahwa tindakan Mayor Dedi Hasibuan justru belum bisa dikatakan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mengatakan, bahwa anggota TNI boleh mendampingi keluarganya yang terjerat kasus hukum.

Adapun dasar pendampingan hukum tersebut yakni Pasal 27 UUD tahun 1945, Pasal 69 UU No 8 tahun 1981 dan Pasal 56 UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Tidak hanya itu, Kresno juga mengatakan dasar hukum anggota TNI mendampingi keluarga yang tersandung kasus hukum Pasal 1 No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, UU 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, yakni Pasal 105, Pasal 215 dan Pasal 216. 

Ada UU TNI, UU 34 tahun 2004, yaitu Pasal 590 ayat 2, khususnya huruf F.

"Di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh lawatan dan layanan kedinasan, yang meliputi penghasilan dan seterusnya, dan poin F itu adalah bantuan hukuim," kata Kresno.

Selain itu, lanjut Kresno, dasar anggota TNI melakukan pendampingingan hukum berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 1971, yaitu pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan, itu menjadi dasar kita untuk mengikuti mendapingi di dalam sidang pengadilan.

"Kemudian ada surat Ketua Mahkamah Agung yang pada intinya memberi izin pada aggnota TNI menjadi pembela atau penasihat hukum," ujar Kresno.

Namun begitu, lanjut Kresno, ada proses yang cukup panjang ketika seorang anggota TNI ingin mendapingi keluarganya yang terjerat kasus hukum.

Setidaknya, anggota TNI itu harus meminta izin kepada atasannya, dan atasannya berkoordinasi ke Puspen dan diajukan ke Kababinkum Mabes TNI. 

Setelah proses itu dilalui, Kababinkum akan meneliti permohonan tersebut, apakah permohonan bisa dapat diterima atau tidak. 

Jika dinyatakan bisa dibantu untuk pendampingan, maka Kakundam atau Kababinkum akan membuat surat tugas kepada perwira di lingkungannya untuk memberi bantuan hukum.

Namun, untuk kasus Mayor Dedi Hasibuan, memang diakui Kresno ada beberapa tahapan yang dilalui dan tidak dilalui.

"Sehingga dalam tanda kutip ada kesalahan," kata Kresno.

Apalagi, lanjut Kresno, tindakan Mayor Dedi Hasibuan itu viral di media sosial.(tribun-medan.com)

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved