TNI Selundupkan Sabu

Selundupkan 20 Kg Sabu ke Malaysia, Dua Oknum TNI di Kalbar Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup

Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, minta polisi militer menuntut hukuman mati kepada dua oknum anggota TNI yang ditangkap ini

Editor: Satia
Kompas.com
Oknum TNI Selundupkan Sabu 20 Kg di Pontianak Dipenjara Seumur Hidup 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Selundupkan sabu 20 kg ke Malaysia, dua oknum TNI di Kodam XII Tanjungpura dipenjara seumur hidup serta diberhentikan secara tidak terhormat. 

Dua oknum TNI, berpangkat sersan mayor dan sersan kepala, menjalani sidang pengadilan militer dengan agenda pembacaan vonis.

Humas Pengadilan Militer Pontianak, Mayor CHK Erman Noor Fajar mengatakan, majelis hakim telah membacakan vonis, yakni Serka A divonis penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Baca juga: Dalam Dua Pekan, Polres Taput Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Sedangkan Serma T dipidana penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

"Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, yang di mana setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan 1,” kata Erman, Kamis (10/8/2023).

Sebagaimana diketahui, agenda sidang pengadilan militer tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel CHK Setyanto Hutomo dan Oditur Militer atau Penuntut, yakni Kolonel Sus Eni.

Sidang yang berlangsung kurang lebih 2 jam dengan pembacaan vonis itu menyatakan, Serka A dan Serma T terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

"Barang bukti ada yang disita untuk dimusnahkan dan ada dikembalikan kepada yang berwenang. Kemudian untuk kedua terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan,” tutup Erman.

Baca juga: Pelaku Video Syur Hello Kitty Terciduk, Aib Dibongkar Istri Sah, Pemeran Wanita Buronan

Vonis terhadap terdakwa A sesuai dengan tuntutan pada sidang sebelumnya.

Seorang anggota Hakim Pengadilan Militer, yang juga sebagai Humas Pengadilan Militer Pontianak Mayor CHK FX Agus Sulistio mengatakan, oditurat militer menuntut terdakwa A dengan pidana penjara seumur hidup.

“Serta hukuman tambahan dipecat dari kedinasan militer,” kata Agus, Selasa (25/7/2023).

Sedangkan vonis terhadap terdakwa T lebih berat dari tuntutan pada sidang sebelumnya,

Diamana sebelumnya untuk terdakwa T dituntut penjara 6 tahun dengan denda Rp 2 miliar, subsider 5 bulan penjara.

Baca juga: Viral, Oknum Polantas di Bukittinggi Kendarai Motor Bodong Saat Bertugas, Ini Respon Polda Sumbar

“Terdakwa T juga dituntut hukuman tambahan pemecatan dari kedinasan militer,” tambah Agus.

Berdasarkan pemeriksaan saksi serta barang bukti, kedua terdakwa diyakini melakukan dan bersalah dalam pengiriman sabu sebanyak 20 kilogram dari Malaysia ke Indonesia melewati perbatasan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved