Segini Besaran Gaji PPPK 2023, Mulai Rp 1,7 Juta sampai Rp 6,7 Juta, Cek Golongannya Disini !

PPPK menjadi prioritas pada rekrutmen calon ASN (CASN) tahun ini, segini besaran gaji PPPK 2023 yang ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja minim

Tayang:
kolase Tribunpontianak
Segini besaran gaji PPPK 2023. 

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional, atau

- Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku PNS.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

 

Baca juga: SIMAK Jadwal, Cara Daftar, Dokumen Dibutuhkan, Tahapan Seleksi dan Syarat CPNS 2023

Baca juga: BERUBAH Syarat Usia Melamar CPNS Boleh Diatas 35 Tahun, Formasi CPNS 2023 Fokus ke Guru dan Nakes

Baca juga: Begini Cara Cek Gaji dan Jabatan CPNS 2023 di Laman SSCASN, Calon Pelamar Wajib Tahu !

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved