Segini Besaran Gaji PPPK 2023, Mulai Rp 1,7 Juta sampai Rp 6,7 Juta, Cek Golongannya Disini !

PPPK menjadi prioritas pada rekrutmen calon ASN (CASN) tahun ini, segini besaran gaji PPPK 2023 yang ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja minim

Tayang:
kolase Tribunpontianak
Segini besaran gaji PPPK 2023. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Segini besaran gaji PPPK 2023.

Adapun PPPK menjadi prioritas pada rekrutmen calon ASN (CASN) tahun ini.

Yuk intip besaran gaji yang bakal diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja minimal dan maksimal.

Aturan mengenai besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Nominal gaji PPPK paling kecil sebesar Rp 1.794.900 untuk PPPK golongan I dengan masa kerja minimal.

Sementara besaran gaji PPPK paling besar adalah Rp 6.786.500 bagi PPPK golongan XVII dengan masa kerja maksimal.

Baca juga: Ada 14 Peserta PPPK Mundur Usai Dinyatakan Lulus, Begini Penjelasan Kepala BKD Medan

Baca juga: Syarat Batas Usia Melamar CPNS 2023, Formasi: 296.084 PPPK Guru, 154.724 Kesehatan, 42.826 Teknis


Kabar gembiranya, PPPK akan menjadi prioritas pemerintah dalam rekrutmen calon ASN (CASN) tahun ini.

Pada 2023, pemerintah membuka 572.496 formasi pada seleksi CASN dengan alokasi sebesar 543.593 orang untuk formasi PPPK.

Sementara sisanya yaitu 28.903 orang untuk formasi CPNS.

Bagi masyarakat yang ingin berkarier menjadi PPPK, sebaiknya cari tahu dulu berapa gaji PPPK saat ini.

Selengkapnya, inilah daftar besaran gaji PPPK dikutip Tribunnews.com dari Instagram BKN:

- Golongan I
Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200

- Golongan II
Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900

- Golongan III
Masa kerja minimal: Rp 2.043.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200

- Golongan IV
Masa kerja minimal: Rp 2.129.500
Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600

- Golongan V
Masa kerja minimal: Rp 2.325.600
Masa kerja maksimal: Rp 3.879.700

- Golongan VI
Masa kerja minimal: Rp 2.539.700
Masa kerja maksimal: Rp 4.043.800

- Golongan VII
Masa kerja minimal: Rp 2.647.200
Masa kerja maksimal: Rp 4.124.900

- Golongan VIII
Masa kerja minimal: Rp 2.759.100
Masa kerja maksimal: Rp 4.393.100

- Golongan IX
Masa kerja minimal: Rp 2.966.500
Masa kerja maksimal: Rp 4.872.000

- Golongan X
Masa kerja minimal: Rp 3.091.900
Masa kerja maksimal: Rp 5.078.000

- Golongan XI
Masa kerja minimal: Rp 3.222.700
Masa kerja maksimal: Rp 5.292.800

- Golongan XII
Masa kerja minimal: Rp 3.359.000
Masa kerja maksimal: Rp 5.516.800

- Golongan XIII
Masa kerja minimal: Rp 3.501.100
Masa kerja maksimal: Rp 5.750.100

- Golongan XV
Masa kerja minimal: Rp 3.803.500
Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900

- Golongan XVI
Masa kerja minimal: Rp 3.964.500
Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100

- Golongan XVII
Masa kerja minimal: Rp 4.132.200
Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500

Baca juga: Begini Cara Cek Gaji dan Jabatan CPNS 2023 di Laman SSCASN, Calon Pelamar Wajib Tahu !

Baca juga: Syarat Batas Usia Melamar CPNS 2023, Formasi: 296.084 PPPK Guru, 154.724 Kesehatan, 42.826 Teknis

Selain gaji, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan berupa:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional, atau

- Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku PNS.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

 

Baca juga: SIMAK Jadwal, Cara Daftar, Dokumen Dibutuhkan, Tahapan Seleksi dan Syarat CPNS 2023

Baca juga: BERUBAH Syarat Usia Melamar CPNS Boleh Diatas 35 Tahun, Formasi CPNS 2023 Fokus ke Guru dan Nakes

Baca juga: Begini Cara Cek Gaji dan Jabatan CPNS 2023 di Laman SSCASN, Calon Pelamar Wajib Tahu !

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved