Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Limpahkan Dua Tersangka Kasus TPPO ke Jaksa
Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri
Polres Labuhanbatu Limpahkan Dua Tersangka Kasus TPPO ke Jaksa
TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu di Rantauprapat, Rabu (9/8/2023).
Proses pelimpahan itu langsung diterima jaksa penuntut umum (JPU) Susi Sihombing SH setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando mengatakan, kedua tersangka berinisial KBS (38) warga Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan BS (33) warga Desa Simulajadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Parlando menjelaskan, pengungkapan itu berawal pada Jumat (16/6/2023) lalu di Perairan Pantai Saudara Dusun Simandulang Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labura.
Saat itu Polsek Kualuh Hilir medapat laporan dari warga berinisial RDS (36) yang menemukan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terdampar.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek kualuh Hilir bersama personel dan anggota Koramil 02/TL langsung menuju lokasi dan menemukan 46 PMI terdiri dari 27 lelaki dewasa, 13 perempuan dewasa (4 diantaranya hamil), 6 anak-anak terdiri dari 3 laki-laki dan 3 Perempuan.
Dari keseluruhan itu, 35 orang merupakan warga NTT, 3 orang warga Sumut, 6 orang warga Jawa Timur, dan 2 orang dari provinsi Riau.
Dari temuan itu, Satreskrim Polres Labuhanbatu bergerak cepat menangkap kedua tersangka dari dua lokasi berbeda dan menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp8 juta yang merupakan upah nakhoda, kapal, rekaman video saat berlayar diamankan dari HP KBS, serta dua buah handphone.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 Tahun dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," tandasnya.
(akb/tribun-medan.com)
| Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar Sabu di Desa Sibito, Uang Tunai dan Timbangan Disita |
|
|---|
| Tuntas Tangkap 20 Tersangka, Polres Pelabuhan Belawan Tunjukkan Ketegasan di Jalanan Utara |
|
|---|
| Polsek Aek Natas Tangkap Pencuri Motor Honda Revo di Labura |
|
|---|
| Polsek Aek Natas Ringkus Pengedar Sabu di Depan Warung Makan, Sita 5 Gram Barang Bukti |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Bersama GRANAT dan LAN Gelar Tes Urine di PT Rumbiya Estate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TPPO-dilimpahkan-ke-Jaksa-polres-Labuhanbatu-qkskxn.jpg)