Berita Panji Gumilang

Panji Gumilang Lepas dari Jerat Kasus Pencucian Uang, Bareskrim Tuntas Gelar Perkara

Panji Gumilang bisa sedikit bernapas lega, epas dari jera kasus kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gelar perkara tuntas

|
Editor: Salomo Tarigan
HO/Tribunews.com
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang 


Lebih lanjut, ia mengatakan dari ratusan rekening milik Panji tersebut beberapa di antaranya juga menjadi tempat penerimaan dana terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. 


Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.


Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.


Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Baca Juga
    Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved