Berita Panji Gumilang
Panji Gumilang Lepas dari Jerat Kasus Pencucian Uang, Bareskrim Tuntas Gelar Perkara
Panji Gumilang bisa sedikit bernapas lega, epas dari jera kasus kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gelar perkara tuntas
TRIBUN-MEDAN.com - Panji Gumilang bisa sedikit bernapas lega.
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun tersebut lepas dari jera kasus kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hasil ini diperoleh setelah Bareskrim Polri selesai melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Hasilnya masih belum ditingkatkan ke penyidikan lamtaran alat bukti yang belum lengkap.
"Jadi tadi kita melaksanakan gelar perkara terkait perkembangan tindak pidana pencucian uang yang dihadiri oleh pengawas eksternal Bareskrim dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Nantinya, pihak kepolisian akan kembali memeriksa sejumlah saksi karena dari 37 orang yang sudah dipanggil, hanya 19 orang yang memenuhi panggilan penyidik.
Setelah itu, Whisnu mengungkapkan gelar perkara lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu (16/8/2023) pekan depan untuk menentukan status kasus tersebut.
"Perkara ini harus lebih cermat karena membutuhkan dokumen, surat, petunjuk yang sangat lengkap keterangan ahli. Karena ini menyangkut undang-undang yayasan, kemudian tindak pidana korupsi, kemudian tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Transaksi Al-Zaytun Harus Sesuai Perintah Panji Gumilang
Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (8/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut Panji mengakui apabila seluruh transaksi terkait keuangan yayasan dan Pesantren Al-Zaytun harus mendapatkan persetujuannya terlebih dahulu.
"Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Panji, kata Whisnu juga mengakui bahwa rekening pribadi miliknya digunakan sebagai tempat penerimaan dan pengeluaran dana operasional Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Whisnu menambahkan pernyataan tersebut juga sejalan dengan Laporan Hasil Analisa yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya.
"Itu yang kami dalami dan mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan. Namun itu masih menunggu hasil gelar perkara yang akan kami laksanakan minggu ini," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pimpinan-Pondok-Pesantren-Al-Zaytun-Panji-Gumilang-gugat-Anwar-Abbas-dan-MUI-sebesar-Rp-1-triliun.jpg)