Pemusnahan Barang Bukti Satwa Dilindungi

Berita Foto: Peringatan HKAN 2023 di Sumut, 13 Barang Bukti Satwa Dilindungi Dimusnahkan

BBKSDA Sumut bersama Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera memusnahkan sejumlah barang bukti satwa dilindungi.

|
Berita Foto: Peringatan HKAN 2023 di Sumut, 13 Barang Bukti Satwa Dilindungi Dimusnahkan - 10082023_PEMUSNAHAN-BARANG-BUKTI-SATWA-DILINDUNGI_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Kepala BBKSDA Sumut Rudianto Saragih (kanan) beserta jajaran membakar barang bukti satwa dilindungi saat pemusnahan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Kota Medan, Kamis (10/8). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumut beserta Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera menyita barang bukti dari hasil operasi penegakan hukum berupa 46 buah kulit Harimau Sumatera, 317 kulit Ular Gendeng, 38 kulit Ular Sanca Batik, satu offset Harimau Sumatera, satu offset Rangkong, lima offset Tanduk Rusa, lima offset Penyu sisik, 15,5 kg sisik Tringgiling sejak tahun 2015-2022.
Berita Foto: Peringatan HKAN 2023 di Sumut, 13 Barang Bukti Satwa Dilindungi Dimusnahkan - 10082023_PEMUSNAHAN-BARANG-BUKTI-SATWA-DILINDUNGI_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Petugas menyusun sejumlah barang bukti satwa dilindungi saat pemusnahan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Kota Medan, Kamis (10/8). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumut beserta Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera menyita barang bukti dari hasil operasi penegakan hukum berupa 46 buah kulit Harimau Sumatera, 317 kulit Ular Gendeng, 38 kulit Ular Sanca Batik, satu offset Harimau Sumatera, satu offset Rangkong, lima offset Tanduk Rusa, lima offset Penyu sisik, 15,5 kg sisik Tringgiling sejak tahun 2015-2022.
Berita Foto: Peringatan HKAN 2023 di Sumut, 13 Barang Bukti Satwa Dilindungi Dimusnahkan - 10082023_PEMUSNAHAN-BARANG-BUKTI-SATWA-DILINDUNGI_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah barang bukti satwa dilindungi dimusnahkan dengan cara dibakar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Kota Medan, Kamis (10/8). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumut beserta Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera menyita barang bukti dari hasil operasi penegakan hukum berupa 46 buah kulit Harimau Sumatera, 317 kulit Ular Gendeng, 38 kulit Ular Sanca Batik, satu offset Harimau Sumatera, satu offset Rangkong, lima offset Tanduk Rusa, lima offset Penyu sisik, 15,5 kg sisik Tringgiling sejak tahun 2015-2022.
Berita Foto: Peringatan HKAN 2023 di Sumut, 13 Barang Bukti Satwa Dilindungi Dimusnahkan - 10082023_PEMUSNAHAN-BARANG-BUKTI-SATWA-DILINDUNGI_ABDAN-SYAKURO-4.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah barang bukti satwa dilindungi dimusnahkan dengan cara dibakar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Kota Medan, Kamis (10/8). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumut beserta Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera menyita barang bukti dari hasil operasi penegakan hukum berupa 46 buah kulit Harimau Sumatera, 317 kulit Ular Gendeng, 38 kulit Ular Sanca Batik, satu offset Harimau Sumatera, satu offset Rangkong, lima offset Tanduk Rusa, lima offset Penyu sisik, 15,5 kg sisik Tringgiling sejak tahun 2015-2022.
Berita Foto: Peringatan HKAN 2023 di Sumut, 13 Barang Bukti Satwa Dilindungi Dimusnahkan - 10082023_PEMUSNAHAN-BARANG-BUKTI-SATWA-DILINDUNGI_ABDAN-SYAKURO-5.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Petugas menghadirkan sejumlah barang bukti satwa dilindungi saat pemusnahan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Kota Medan, Kamis (10/8). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumut beserta Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera menyita barang bukti dari hasil operasi penegakan hukum berupa 46 buah kulit Harimau Sumatera, 317 kulit Ular Gendeng, 38 kulit Ular Sanca Batik, satu offset Harimau Sumatera, satu offset Rangkong, lima offset Tanduk Rusa, lima offset Penyu sisik, 15,5 kg sisik Tringgiling sejak tahun 2015-2022.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, memusnahkan 13 barang bukti tindak pidana kehutanan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari bibit penyakit.

Pemusnahan di laksanakan di Halaman Perkantoran Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Nomor 14 Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/8/2023).

Dilakukan dalam Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) sekaligus Peringatan Hari Harimau Internasional (Global Tiger Day) 2023.

Beberapa barang bukti satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi dalam keadaan mati.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara, Rudianto Saragih menyampaikan acara pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menegakan hukum pemberantasan atas jual beli satwa yang dilindungi baik keadaan mati.

Pemusnahan di hadiri Oleh Pihak Saksi dari Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara , Kepolisian Republik Indonesia (Polda Sumatera Utara), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.

Berbagai operasi dan pengawasan terus dilakukan demi tegaknya peraturan hukum khususnya UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini kasus dari 2015, 2016, 2021, dan 2022. Untuk status ini ada yang ingkrah dan ada yang penyerahan langsung dari masyarakat," ujar Rudianto.

Saat ini telah terkumpul 13 barang bukti Tindak Pidana Kehutanan dan Penyerahan masyarakat korban Konflik Satwa Liar dan Manusia Serta temuan petugas yang ada di Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan Balai Gakum LHK Wilayah Sumatera.

"Kemudian yang paling dominan itu, meskipun secara kuantiti tidak banyak, yaitu harimau. Karena harimaunya itu ada empat ekor, tapi lebabnya itu agak banyak, kemudian yang kedua itu ada kura-kura, kemudian jenis ular," jelasnya.

Dikatakannya diluar dari yang dimusnahkan ini masih terdapat beberapa barang bukti yang masih belum proses hukum seperti 285 kg Sisik Trenggiling.

Indonesia merupakan Negara dengan kekayaan sumber daya alam hayati terbesar ke-3 di dunia sehingga dijuluki megabiodiversity country.

Tidak kurang dari 515 spesies mamalia dan 511 spesies reptil serta 1.531 spesies burung yang terdapat di Indonesia.

Ditambah lagi 270 spesies amfibia, 2.827 spesies invertebrate dan 38 ribu spesies tumbuhan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved