Berita Viral
NASIB Mujur Ferdy Sambo Cs: Hakim MA Batalkan Hukuman Mati dan Hukuman Putri Candrawathi Dipangkas
Ferdy Sambo Cs mendapatkan nasib baik setelah melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Keluarga Almarhum Brigadir Yosua terkejut mendengar kabar hasil putusan kasasi Ferdy Sambo cs di Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.
Dikutip dari Kompas.com hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Selain itu, MA juga menyunat vonis istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun menjadi 10 tahun
Rosti Simanjuntak, Ibu dari Almarhum Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi tersebut
Rosti Simanjuntak menganggap, keputusan itu melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.
Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.
Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.
Baca juga: 5 Alasan Xavi Hernandez Jijik Jika Neymar Kembali ke Barcelona di Bursa Transfer Musim Panas 2023
Baca juga: Seorang Santri Berusia 13 Tahun Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Tanah Sirah Kayu Aro Sumbar
(*/tribun-medan)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Vonis-4-Terdakwa-Kasus-Pembunuhan-Brigadir-Josua-Hutabarat_.jpg)