NASIB Mayor Dedi Hasibuan Kini Ditahan, 13 Anggota TNI Ikut Geruduk Polretabes Diperiksa di Pomdam
Mayor Dedi Hasibuan akhirnya ditahan buntut 'penyerbuan' ke Polrestabes Medan. Mayor Dedi kini ditahan di Puspom TNI.
TRIBUN-MEDAN.com - Mayor Dedi Hasibuan akhirnya ditahan buntut 'penyerbuan' ke Polrestabes Medan.
Mayor Dedi kini ditahan di Puspom TNI.
Penahanan Dedi disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Julius Widjojono.
Julius membenarkan perwira yang menjadi sorotan usai mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama sejumlah anggota TNI lainnya beberapa waktu lalu, kini diinapkan di Puspom TNI untuk menanganan lebih lanjut
Namun demikian, belum diketahui lebih lanjut perihal penahanan tersebut terkait proses hukum pidana militer atau disiplin militer.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebelumnya yang memerintahkan Puspom TNI untuk memeriksa Dedi.
"Sudah (ditahan Puspom TNI)," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (8/8/2023).
Namun demikian, belum diketahui lebih lanjut perihal penahanan tersebut terkait proses hukum pidana militer atau disiplin militer.
Sebelumnya, Yudo mengatakan peristiwa puluhan oknum personel TNI mendatangi Mapolrestabes Medan terkait kasus dugaan mafia tanah beberapa waktu lalu tidak etis.
Untuk itu, Yudo mengatakan telah memerintahkan Danpuspom TNI dan Pangdam I Bukit Barisan memeriksa para oknum anggota tersebut.
Yudo juga membenarkan ada indikasi pelanggaran aturan yang dilakukan oleh mereka.
"Iya itu kemarin sudah saya perintahkan Danpom TNI langsung diperiksa. Sudah saya perintahkan nanti akan kita periksa mereka yang melakukan, apa namanya, kemarin yang ke Polres itu akan kita periksa dulu apa masalahnya," kata dia di Mako Paspampres Jakarta pada Senin (7/8/2023).
"Mungkin kemarin kan sudah sebagai bukti awal mereka melakukan seperti itu. Saya kira kurang etis prajurit TNI seperti itu," sambung Yudo.
Dia mengatakan para prajurit yang mendatangi Mapolrestabes Medan tersebut oknum.
Mereka, kata dia, bukan melakukannya atas nama institusi.
"Itu kan oknum, bukan nama institusi. Termasuk bukan atas nama Pangdam, bukan atas nama institusi Kodam, tapi kan satuan Kumdam. Makanya kemarin saya perintahkan Pangdam untuk segera periksa dan Danpuspom TNI juga untuk memback up untuk memeriksa," kata dia.
Yudo juga menegaskan komitmen TNI untuk taat pada aturan dan keterbukaan.
Selain itu, dia juga menegaskan tidak ada impunitas bagi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Jadi ada hal yang seperti itu, kita langsung, tidak ada impunitas, tidak ada menutup-nutupi, tidak ada. Saya sudah sampaikan, kita tegas, kalau ada prajurit-prajurit yang melakukan pelanggaran," kata Yudo.
Sementara, terkait sejumlah personel yang turut mendampingi Mayor Dedi Hasibuan saat mendatangi Polrestabes Medan tersebut juga sedang diperiksa Pomdam I/Bukit Barisan.
Kapendam 1 Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian mengatakan selain Mayor Dedi, pihaknya juga memeriksa sejumlah anggota TNI yang ikut mendatangi Polrestabes Medan.
"Ada 13 orang yang diperiksa di Pomdam," katanya.
Menko Polhukam Mahfud MD: Sudah Ditangani Puspom TNI
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan terkait rombongan TNI yang mendatangi Polrestabes Medan tersebut, menurutnya, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelesaian.
"Sudah dalam proses penyelesaian, sudah diklarifikasi kasusnya, baik oleh TNI maupun oleh Polri," kata Mahfud MD, Selasa (8/8/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, saat ini baik Polri dan TNI sedang melakukan investigasi.
Setelah itu, baru akan diputuskan siapa yang salah. "Sekarang tinggal langkah-langkah berikutnya yang akan diambil untuk penertiban, bagi siapa yang salah, baik di tingkat lingkungan TNI atau di Polri. Sekarang sedang berjalan koordinasi untuk mencari yang salah," ujarnya.
Ia pun meminta semua pihak agar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan, baik oleh TNI maupun Polri. "Ya sekarang sudah mulai diperiksa, mulai ditangani oleh Itjen AD dan Puspom AD. Sudah gitu," sambungnya.
Mahfud MD juga mengaku telah mendapatkan detail lengkap soal peristiwa rombongan TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan tersebut. "Saya sudah mendapat resume laporan tadi malam, sudah sampai apa titiknya, hari ini akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan. Tapi kronologi peristiwanya saya sudah dapat,"bebernya.
Sebelumnya Telah Diperiksa di Kesatuan Intelijen Kodam I Bukit Barisan
Sebelumnya, Mayor Dedi Hasibuan dan pimpinannya di Kesatuan Hukum Kodam (Kumdam) I Bukit Barisan telah diperiksa terkait kedatangannya ke Kepolisian Resor Kota Besar Medan untuk penangguhan penahanan tersangka warga sipil. Padahal keterlibatan kesatuan hukum militer dalam kasus warga sipil seharusnya tidak terjadi.
”Saat ini, Mayor Dedi dan pimpinannya dimintai keterangan serta klarifikasi terkait kejadian itu. (Mereka) Diperiksa di Kesatuan Intelijen Kodam I Bukit Barisan,” kata Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan Kolonel Rico Julyanto Siagian, Senin (7/8/2023) kemarin.
Diketahui, pada Sabtu (5/8/2023) sore, puluhan prajurit TNI mendatangi ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dipimpin Mayor Dedi Hasibuan, penasihat hukum dari Kumdam I Bukit Barisan. Dalam video yang beredar di media sosial, Dedi tampak berdebat dengan Kepala Satreskrim Polrestabes Medan Komisaris Polisi Fathir Mustafa.
Dengan nada tinggi, Dedi meminta seorang tersangka berinisial ARH yang merupakan keluarganya ditangguhkan penahanannya. ARH ditahan penyidik karena merupakan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan terkait pengurusan sertifikat tanah. ARH akhirnya ditangguhkan penahanannya pada Sabtu malam setelah kedatangan aparat Kodam I Bukit Barisan itu.
Kolonel Rico mengatakan, Dedi datang sebagai penasihat hukum sekaligus keluarga dari ARH. Dedi datang membawa surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani Kepala Kumdam I Bukit Barisan.
Menurut Rico, Kesatuan Kumdam dapat memberikan bantuan hukum atau nasihat hukum kepada warga sipil. Namun, Rico tidak menjawab kepada siapa saja dan sejauh mana Kumdam dapat terlibat dalam proses penegakan hukum terhadap warga sipil. Rico menyebut, Kumdam, antara lain, dapat memberikan nasihat hukum kepada keluarga anggota TNI. ”Kebetulan, Mayor Hasibuan dan (tersangka) ARH masih ada hubungan keluarga,” katanya.
Baca juga: KAPUSPEN TNI: Mayor Dedi Hasibuan Ditahan, ARH Tersangka Pemalsu Surat Tanah yang Dijual ke Profesor
Pengajar Hukum USU: Pidana yang dihadapi warga sipil sebaiknya tidak boleh terlibat satuan militer
Pengajar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Mirza Nasution, menyebut, seharusnya sudah jelas pemisahan peradilan militer dan peradilan sipil.
Dalam kasus pidana yang dihadapi warga sipil sebaiknya tidak boleh terlibat satuan militer, termasuk Kumdam.
”Semuanya sudah jelas diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) bagaimana proses penangguhan penahanan seharusnya dilakukan,” kata Mirza.
Direktur LBH Medan: Proses intervensi penegakan hukum
Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra mengatakan, kedatangan Mayor Dedi bersama sekitar 40 personel Kodam I Bukit Barisan ke Polrestabes Medan merupakan proses intervensi penegakan hukum. Penahanan atau penangguhan penahanan tersangka merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak bisa diintervensi siapa pun.
Irvan meminta Panglima Kodam I Bukit Barisan memberikan tindakan tegas kepada Mayor Dedi yang dinilai telah menyalahi aturan. ”Jika dibiarkan, keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum warga sipil dapat menjadi preseden buruk,” kata Irvan.
Irvan menyebut, penangguhan penahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP, dapat dimohonkan atas permintaan tersangka atau terdakwa kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim. Kumdam I Bukit Barisan sebagai institusi militer tidak dapat meminta penangguhan penahanan tersangka yang merupakan warga sipil.
”Karena itu, tindakan Mayor Dedi menurut kami merupakan bentuk ketidaktaatan hukum dan menyimpang dari aturan,” kata Irvan.
”Kami sangat menyayangkan sikap puluhan anggota TNI dari Kodam I Bukit Barisan yang mendatangi ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Kami menilai ini adalah intervensi proses penegakan hukum,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Irvan Syahputra, dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.Id.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi. Menurut Hendardi, kedatangan puluhan anggota Kodam I Bukit Barisan ke ruang penyidik kepolisian jelas-jelas merupakan intervensi penegakan hukum. ”Mayor Dedi mengaku bersilaturahmi ke Polrestabes Medan. Namun, ini lebih menyerupai intervensi kinerja penegakan hukum,” kata Hendardi.
Hendardi juga menyesalkan respons dari Kodam I Bukit Barisan dan dari Polda Sumut yang terlihat permisif dan memaklumi kejadian tersebut. Pola penyelesaian seperti itu sudah berulang dalam beberapa kasus.
Menurut Hendardi, Pola ini sama dengan intimidasi penegakan hukum kasus korupsi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Namun, kedua institusi menganggap itu adalah koordinasi. ”Semuanya berakhir dengan pernyataan bersama antara perwakilan institusi TNI dan Polri. Sinergi dan soliditas palsu inilah yang membuat kasus serupa berulang. Kerangka relasi sipil-militer yang sehat dalam negara demokratis dan kepatuhan asas kesamaan di muka hukum tidak terjadi,” kata Hendardi.
Ketarangan Kodam I/BB dan Polda Sumut
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan Kolonel Rico Julyanto Siagian membenarkan kedatangan anggota dari Hukum Kodam (Kumdam) I/BB ke Polrestabes Medan itu.
”Dia (Mayor Dedi) datang ke Satreskrim secara pribadi, tetapi sekaligus menjadi penasihat hukum dari keluarga,” kata Rico.
Rico menyebut, meskipun Mayor Dedi membawa sejumlah anggota Kodam I Bukit Barisan, tetapi mereka datang untuk bersilaturahmi dan tidak ada intervensi penegakan hukum.
Rico menyebut, Dedi merupakan penasihat hukum tersangka yang merupakan keluarganya. Karena itu, Dedi membawa surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kumdam I Bukit Barisan.
”Si Dedi Hasibuan, selain keluarga juga penasihat hukum tersangka. Sementara, induknya adalah Kumdam. Otomatis dia harus meminta izin kepada Kakumdam. Bentuk izin itu diberikan surat penangguhan,” kata Rico.
Rico menyebut, kedatangan puluhan personel Kodam I Bukit Barisan juga bukan merupakan intervensi, penggerudukan, atau hal lainnya. Kedatangan itu disebut sebagai silaturahmi dan kedua institusi tetap solid.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, kejadian itu merupakan kesalahpahaman antara personel, bukan institusi. ”Kami perlu sampaikan bahwa Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut tetap solid dan berkomitmen terhadap proses penegakan hukum,” kata Hadi.
Hadi mengatakan, Mayor Dedi merupakan penasihat hukum dari tersangka berinisial ARH. ARH ditahan setelah dijadikan tersangka kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah. Setelah kejadian itu, penahanan ARH akhirnya ditangguhkan oleh Polrestabes Medan.
Baca juga: Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa Puspom TNI di Jakarta, Mahfud MD: Tunggu Hasilnya Siapa yang Salah
(*/Tribun-medna.com/Kompas.ID)
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Siapa-Mayor-Dedi-Hasibuan.jpg)