KEKAYAAN Sosok Hakim Suhadi, Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati, Terkuak Isi Garasi dan Harta 11 M
Suhadi merupakan Ketua Majelis yang memimpin jalannya sidang kasasi Ferdy Sambo
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Hakim Agung Suhadi kini tengah menjadi sorotan publik usai Ferdy Sambo gagal dihukum mati.
Suhadi merupakan Ketua Majelis yang memimpin jalannya sidang kasasi Ferdy Sambo di Mahkamah Agung (MA).
Dalam sidang itu, para hakim memutuskan hukuman mati pada Ferdy Sambo dianulir dan diganti menjadi hukuman seumur hidup pada Selasa (8/8/2023).
Baca juga: HABIS Trisha Eungelica Dihujat Usai Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Pantes Aja Anaknya Santai
Baca juga: VIRAL Siswa di Pidie Jadi Korban Pengeroyokan Teman Sekelas, Leher Dicekik lalu Dipukul
Lalu siapakah sebenarnya Hakim Agung Suhadi?
Suhadi dilantik menjadi Hakim Agung pada tanggal 9 November 2011, menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2018 menggantikan posisi Dr. Artidjo Alkostar, SH., MH. yang telah purnabakti pada 22 Mei 2018 lalu.
Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953 itu juga merupakan seorang juragan tanah.
Berdasarkan data yang dilansir dari situs e-LHKPN KPK, total harta kekayaan Suhadi mencapai Rp 11.056.745.740
Baca juga: Harga Tiket Edy Rahmayadi Cup 2023, Diikuti Empat Klub Sepakbola Sumut
Dalam pelaporan LHKPN pada tahun 2022, harta tersebut terbagi dalam tanah dan banguna, kendaraan serta kasa dan setara kas.
Suhadi memilki tanah dan bangunan dengan total Rp 4.101.752.000.
Dengan rincian
Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA KOTA MATARAM , HASIL SENDIRI Rp 145.800.000
Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/72 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 875.976.000
Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/72 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 875.976.000
Tanah Seluas 125 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp 504.000.000
Tanah Seluas 124 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp 504.000.000
Tanah Seluas 125 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp 504.000.000
Tanah Seluas 125 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp 692.000.000
Sementara itu, digarasinya berisi kendaraan Toyota Fortuner Jeep tahun Tahun 2009 yang merupakan hasil sendiri seharga Rp 250.000.000.
Kemudian, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp 85.085.000.
Baca juga: Tata cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar
Tak hanya itu, Suhadi juga memilki Kas dan setara Kas mencapai Rp 6.619.908.740
Dalam laporan LHKP itu tercatat jika Suhadi tidak memiliki hutang.
2 Hakim Menolak Kasasi
Ada dua hakim yang menolak kasasi Ferdy Sambo di Mahkamah Agung.
Namun, dua hakim itu kalah suara sehingga Suhadi sebagai ketua majelis memutuskan menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo.
Namun kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.
"Yaitu anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi; dan anggota majelis 3, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion," kata Sobandi.
Berdasarkan berkas keterangan pers tertulis yang disampaikan oleh Sobandi, berikut ini adalah nama-nama majelis hakim penganulir vonis mati untuk Sambo.
Majelis Hakim Kasasi:
1. Suhadi (Ketua Majelis)
2. Suharto (Anggota 1)
3. Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion)
4. Desnayeti (Anggota 3, dissenting opinion)
5. Yohanes Priyana (Anggota 4)
Baca juga: TEGAS! Nasdem Dukung Penuh Yenny Wahid Jadi Cawapres Anies Baswedan, Gus Choi : Cocok dengan Anies
Baca juga: TERKUTUK Penerima Suap Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati, Murkanya Vera Kekasih Yosua Jadi Sorotan
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suhadi-Ketua-Majelis-Hakim-Mahkamah-Agung-MA-yang-menangani-kasasi-Ferdy-Sambo.jpg)