Polres Tapsel

Jual Ganja Berkedok Warkop, Pasutri Ditangkap Narkoba Polres Tapsel

Wanita berinisial S (47) ditangkap Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Ia ditangkap karena nekat jualan narkotika jenis ganja berkedok

Istimewa
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni saat melakukan paparan tangkapan narkotika jenis ganja 

Modus S menjual barang haram tersebut, yaitu pembeli datang, mula-mula membeli kopi dan makanan. Selanjutnya, ada yang hendak membeli ganja, maka S akan melayaninya.

Aktivitas S menjual ganja berkedok Warkop ini terbilang jarang, apalagi yang melakukannya adalah seorang Ibu-ibu.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, masih dikatakan AKBP Imam Zamroni, petugas membawa S dan BS ke Mako Polres Tapsel.

"Atas hal tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35/2009 terhadap pelaku. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved