Polres Tapsel
Jual Ganja Berkedok Warkop, Pasutri Ditangkap Narkoba Polres Tapsel
Wanita berinisial S (47) ditangkap Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Ia ditangkap karena nekat jualan narkotika jenis ganja berkedok
Modus S menjual barang haram tersebut, yaitu pembeli datang, mula-mula membeli kopi dan makanan. Selanjutnya, ada yang hendak membeli ganja, maka S akan melayaninya.
Aktivitas S menjual ganja berkedok Warkop ini terbilang jarang, apalagi yang melakukannya adalah seorang Ibu-ibu.
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, masih dikatakan AKBP Imam Zamroni, petugas membawa S dan BS ke Mako Polres Tapsel.
"Atas hal tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35/2009 terhadap pelaku. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
| Kurir Ditangkap Subuh di Kamar Hotel, 3 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan, Polres Tapsel: Modus Baru |
|
|---|
| Pengedar Narkoba di Tapsel Kabur Saat Ditangkap, Berhasil Dibekuk Polisi |
|
|---|
| Kapolres Tapsel Dukung Ketahanan Pangan melalui Aksi Penanaman Benih dan Kolam Ikan Lele |
|
|---|
| Berjihad Lawan Narkoba, Kapolres Tapsel Bersilaturahmi ke Kapolres Padangsidimpuan |
|
|---|
| Peringati HUT Humas Polri ke-73, Polres Tapanuli Selatan Gelar Donor Darah Serentak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Imam-Zamroni-tangkapan-ganja-dipaparkan-wkskfj.jpg)