Polres Tapsel

Jual Ganja Berkedok Warkop, Pasutri Ditangkap Narkoba Polres Tapsel

Wanita berinisial S (47) ditangkap Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Ia ditangkap karena nekat jualan narkotika jenis ganja berkedok

Istimewa
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni saat melakukan paparan tangkapan narkotika jenis ganja 

Jual Ganja Berkedok Warkop, Pasutri Ditangkap Narkoba Polres Tapsel

TRIBUN-MEDAN.com, TAPSEL - Wanita berinisial S (47) ditangkap Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Ia ditangkap karena nekat jualan narkotika jenis ganja berkedok warung kopi (warkop).

Ia ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tapsel pada Senin (7/8/2023) siang.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan yang bersangkutan ditangkap saat menjual ganja di warkop miliknya yang berada di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan.

S tak bisa mengelak, saat Polisi menemukan barang haram tersebut dari balik steling warkop miliknya.

“Dari steling, petugas menemukan sebuah ember plastik warna hijau yang dalamnya berisi 45 bungkus ganja. Dan sebungkus plastik warna putih berisi 46 bungkus ganja siap edar. Total beratnya lebih kurang 350 gram,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Narkoba AKP S Sagala saat melakukan konfrensi pers.

Kepada petugas, S mengaku jualan ganja sudah ia lakoni sejak setahun. Di mana, S mengemas ganja tersebut dengan beberapa kemasan kecil.

Harganya, kata AKBP Imam Zamroni, untuk ukuran kecil senilai Rp15 ribu. Sedangkan untuk ukuran yang lebih besar, ia biasa menjual seharga Rp25 ribu ke pembeli.

“Setiap stok habis, pelaku memesan ke seseorang berinisial, A, yang saat ini masih kita kejar. Yang mana, pelaku pada Sabtu (5/8/2023) sore, memesan kepada A, ganja seberat 1 Ons seharga Rp200 ribu. Kemudian, A langsung datang mengantarkan pesanan tersebut ke tempat pelaku,” papar Kapolres Tapsel.

Selain menangkap S, masih dikatakan AKBP Imam Zamroni, Satres Narkoba juga mengamankan BS yang saat penangkapan juga berada di lokasi.

BS, merupakan suami dari S. Sebelumnya, S menerangkan bahwa, BS menyerahkan kepadanya ganja yang telah terbungkus plastik warna hitam dan putih di dalam ember.

"Itu dilakukan karena saat itu BS hendak pergi mencari bibit lengkuas di Desa Simaronop, Kecamatan Angkola Selatan," ujarnya.

Menurut pengakuan S, baru kali ini BS menyerahkan ganja lebih dari 5 bungkus kepadanya.

Biasanya, BS menyerahkan 5 bungkus. Dari jumlah barang haram di dalam ember, S telah menjual sebanyak 9 bungkus. Rinciannya, S menjual ganja seharga Rp15 ribu per bungkus kepada 5 orang. Dan ganja seharga Rp25 ribu per bungkus kepada 4 orang.

“Karena ada seorang pembeli yang hanya menyerahkan uang sejumlah Rp14 ribu untuk membeli ganja seharga Rp15 ribu, maka total uang hasil penjualan saat itu yakni senilai, Rp174 ribu,” kata Kapolres.

Modus S menjual barang haram tersebut, yaitu pembeli datang, mula-mula membeli kopi dan makanan. Selanjutnya, ada yang hendak membeli ganja, maka S akan melayaninya.

Aktivitas S menjual ganja berkedok Warkop ini terbilang jarang, apalagi yang melakukannya adalah seorang Ibu-ibu.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, masih dikatakan AKBP Imam Zamroni, petugas membawa S dan BS ke Mako Polres Tapsel.

"Atas hal tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35/2009 terhadap pelaku. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved