Berita Viral

Ferdy Sambo Batal Divonis Hukuman Mati, Rosti Simanjuntak: Kami Kecewa, Sangat Kecewa

Keluarga Yosua Hutabarat tak terima dengan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs. 

HO
Uang Rp 200 juta milik Yosua Hutabarat hilang di rekening. Hal ini diungkap oleh Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak.  

TRIBUN-MEDAN.com - Keluarga Yosua Hutabarat tak terima dengan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs. 

Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak merasa putusan itu tidak adil. 

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.

Dikutip dari Kompas.com hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Selain itu, MA juga menyunat vonis istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun menjadi 10 tahun

Rosti Simanjuntak, Ibu dari Almarhum Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi tersebut

Rosti Simanjuntak menganggap, keputusan itu melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Mama Muda Melapor Jadi Korban Pelecehan Dokter, Tak Terima Organ Intimnya Diperiksa

Baca juga: Sempat Disebut Homeschooling oleh Ibunya, Michelle Ashley Sebut Pinkan Mambo Bohong: Cuma Lulusan SD

Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.

Banding sempat ditolak

Sebelum Ferdy Sambo Cs ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding para terdakwa di kasus polisi tembak polisi atau pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta Rabu (13/4/2023) pagi sampai petang secara maraton membacakan putusan atas banding yang diajukan empat terdakwa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved