Berita Medan

Eks Penyidik Polsek Medan Area Kembali Jalani Persidangan, Hakim: Seolah Ada yang Disembunyikan

Dalam persidangan, terdakwa Suhendri dihadirkan secara offline untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Adapun Terdakwa Suhendri tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Bahwa barang bukti yang diperoleh dari Terdakwa Suhendri berupa narkotika dengan jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Jaksa.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved