Berita Medan
Eks Penyidik Polsek Medan Area Kembali Jalani Persidangan, Hakim: Seolah Ada yang Disembunyikan
Dalam persidangan, terdakwa Suhendri dihadirkan secara offline untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Eks Penyidik Polsek Medan Area Kembali Jalani Persidangan, Hakim: Seolah Ada yang Disembunyikan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Eks Penyidik Polsek Medan Area, Aipda Suhendri (48) kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika.
Dalam persidangan, terdakwa Suhendri dihadirkan secara offline untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Majelis hakim, sempat mempertanyakan kepada terdakwa soal permasalahan yang terjadi sehingga terdakwa dilaporkan menjadi terdakwa.
"Apa sebenarnya yang terjadi?," tanya hakim, Rabu (9/8/2023).
"Kalau masalah Kapolsek dengan Kanit setau saya gadak masalah yang mulia," jawab Suhendri.
Kembali dipertanyakan hakim, bahwa kasus tersebut dilaporkan pada bulan Mei 2022 namun baru tahun 2023 lah kasus ini terkuak.
Sehingga, hakim kembali mempertanyakan kepada terdakwa apa alasan yang menyebabkan terhambatnya laporan tersebut.
"Seolah-olah ada yang disembunyikan," kata hakim.
Hakim juga menyinggung terkait keterangan Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung yang mengatakan adanya keluarga terdakwa Petrus (berkas lainnya) datang ke Polsek.
"Kemarin kata Kapolsek ada keluarga Petrus datang kekantor, apakah ada nego?," tanya hakim.
"Siap gak pernah datang yang mulia," jawab terdakwa.
"Apa alasanya mengapa lama diproses? Ini yang susah dimengerti, susah di proses. Saudara ingin melindungi Kanit atau Kapolsek? Itu yang di tanya hakim ketua," cetus hakim anggota Ahmad Sumardi.
Dijelaskan terdakwa, bahwa ia membawa pulang barang bukti narkoba tersebut karena di area Polsek tidak ada tempat penyimpanan barang bukti.
Apalagi, lanjutnya, saat adanya perkara tersebut, Suhendri sedang dalam tahap pemindahan jabatan menjadi SPK.
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|