Kasus Terduga Mafia Tanah

Aneh, Puluhan Prajurit Geruduk Polrestabes Medan tetapi Kodam I BB hanya Periksa Belasan Orang

Kodam I BB mengatakan ada 13 personel yang diperiksa selain Mayor Dedi Hasibuan dan Kakumdam, Kolonel Muhammad Irham Djannatung.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Suasana di lantai dua gedung Satreskrim Polrestabes Medan, saat didatangi puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan. Salah satu personel TNI menunjuk-nunjuk Kasat Reskrim, Sabtu (5/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kodam I Bukit Barisan menyatakan ada 13 personel lainnya yang diperiksa, selain Mayor Dedi Hasibuan dan Kakumdam, Kolonel Muhammad Irham Djannatung buntut penggerudukan Polrestabes Medan.

Namun jumlah tersebut terkesan janggal. Sebab, yang menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu 5 Agustus lalu jumlahnya puluhan. Jika dihitung, sekitar 40 personel hadir.

Sekitar 20 an lebih mengenakan pakaian dinas loreng hijau hitam dan belasan lainnya mengenakan pakaian preman.

Terkait jumlah ini, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian tak mau merespon.

Dia menyarankan agar menanyakan langsung ke Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan kenapa yang diperiksa cuma 13, sedangkan yang turut hadir puluhan.

"Sementara 13 orang yang diperiksa di Pomdam. Silakan konfirmasi ke pomdam (kenapa cuma 13),"kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian, Rabu (9/8/2023).

Rico menerangkan, pemeriksaan terhadap 13 personel itu masih berlangsung sampai saat ini.

Kata Rico, sejak diperiksa mereka belum ada keluar dari Pomdam.

Dia belum dapat memastikan apakah 13 anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin langsung ditahan, seperti Mayor Dedi Hasibuan.

"Pemeriksaan masih berlangsung. Blm keluar. Kita tunggu saja."

Sementara itu, Mayor Dedi Hasibuan, perwira Kodam yang diduga memimpin penggerudukan ini sudah ditahan di Puspom Mabes TNI.

Dia secara khusus diterbangkan, lalu ditahan.

"Iya benar, sudah ditahan,"kata Kapuspen TNI, Laskda Julius Widjojono, kepada Tribun Medan Selasa (8/8/2023).

Meski telah ditahan, Puspom TNI belum menjelaskan kesalahan apa yang disangkakan kepada Mayor Dedi.

Mereka belum menjelaskan, selain Mayor Dedi apakah puluhan anak buahnya hingga Kakumdam I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung juga ditahan.

Diberitakan sebelumnya, puluhan personel TNI sekitar 40 an, berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.

Anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, ini datang sekitar pukul 14:00 WIB.

Pantauan di lokasi, mereka berulang kali keluar masuk ke gedung sambil membanting pintu masuk.

Terlihat, Kompol Fathir dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman.

Mereka terlihat mengintimidasi Kompol Fathir, sambil mengucapkan kata tidak pantas.

Kedatangan mereka mendesak agar Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan mafia tanah yang sudah ditangkap Polisi.

Sekitar pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI ini keluar bersamaan. Mereka keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pada pukul 19:00 WIB barulah tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan dari penjara. Dia mengenakan kaus berwarna biru didampingi seorang pria.

Keluarnya Rosyid Hasibuan dari jeruji inilah membuat seluruh personel TNI yang berada di seberang gedung Polrestabes Medan membubarkan diri.

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian membenarkan Mayor Dedi datang ke Polrestabes Medan.

Tetapi dia bilang bukan untuk menggeruduk, melainkan menanyakan soal pengajuan permohonan penangguhan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan, yang diklaim saudara Mayor Dedi.

Katanya, surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.

Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.

"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Kolonel Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Atas permohonan itu, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.

"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.

Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi Rico menegaskan Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) tersebut.

"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved