Ponsel Kapolda Jateng Ditretas

Kantongi Omzet Rp 1,5 Miliar Dari Meretas Ponsel, Pelaku Ditangkap Usai Kapolda Jateng jadi Korban

"Dari bulan Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Kombes Dwi

Editor: Satia
HO
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (tengah) bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu (paling kiri) dan Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih (jilbab) menunjukkan handphone sebagai barang bukti hasil kejahatan peretasan di kantor Ditreskrimsus, Kota Semarang, Selasa (8/8/2023). 

Para tersangka mengaku, mendapatkan file APK dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas.

Harga per file APK dipatok Rp 500 ribu. Kapasitas APK juga beragam rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).

Selepas mendapatkan file APK lalu diubah nama filenya seperti nama file undangan, surat pajak, surat pengiriman paket dan lainnya.

"Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-banking korban lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya," ujarnya.

Untuk handphone milik Kapolda Jateng, Kombes Dwi menyebut, tidak ada kerugian dalam kejadian tersebut.

Baca juga: DAFTAR Bacalon DPD Asal Sumut yang Dinyatakan Memenuhi Syarat Syarat Tahapan Verifikasi Administrasi

Handphone Kapolda yang diretas para tersangka merupakan handphone layanan yang biasa menerima aduan dari masyarakat.

"Tidak sampai masuk ke rekening," jelasnya.

Ia mengatakan, menerima laporan handphone Kapolda diretas pada tanggal 25 Juli 2023.

Setelah diekstraksi seluruh aktivitas para peretas mengarahkan ke dua tersangka RJ dan IW.

"Penelusuran tim berhasil mengarah ke dua jaringan yang saling terkait," paparnya. 

Pihaknya kini masih mengembangkan kasus tersebut.

Baca juga: KEJI! Mertua Seret Pengantin Wanita dan Buka Paksa Gaun Pengantin, Reaksi Sang Suami Bikin Emosi

Sebab, para tersangka membeli file APK dari jaringan berbeda.

"Siapa engineer yang bikin file APK masih kami telusuri," imbuh Dwi. 

Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tidak mengetahui bahwa nomor yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.

"Nomor acak, yang ada di grup itu. Tidak tahu itu nomor Kapolda," ujarnya. 

Para tersangka dijerat pasal 65 dan pasal 67 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved