Ponsel Kapolda Jateng Ditretas
Kantongi Omzet Rp 1,5 Miliar Dari Meretas Ponsel, Pelaku Ditangkap Usai Kapolda Jateng jadi Korban
"Dari bulan Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Kombes Dwi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Empat pelaku yang meretas ponsel milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, berhasil kantongi uang miliar rupiah dari para korban.
Dalam hal ini, pelaku para melancarkan aksinya dengan mengirimkan file APK ke ponsel korban.
Saat file APK dibuka korban, peretesan ponsel berhasil dilakukan oleh pelaku.
Pelaku juga sudah menyiapkan beberapa rekening dari berbagai Bank untuk menguras uang dari dalam mobile banking korban.
Dikutip dari Tribunjateng.com, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Kombes Dwi Subagio mengatakan, para pelaku memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan aksi peretasan ini.
"Mereka saling kenal. Terbagi dua jaringan, jaringan membuat rekening dan peretasan," ucapnya, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: DI MANA HARUN MASIKU? Buronan KPK Masih Bersembunyi di Indonesia, Belum Ganti Identitas!
Para tersangka yang ditangkap, yakni RJ (22) dan IW (42) warga Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial HAR warga Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur dan RD asal Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.
Dua tersangka RJ dan RW merupakan ayah dan anak.
Tugas mereka yakni memesan file APK, menyebarkannya, melakukan peretasan, mengalihkan hasil transfer dan lainnya.
Baca juga: Istri Oknum Polisi yang Menipu Modus Arisan Online Cuma Divonis Satu Tahun
Sedangkan tersangka HAR dan RD bertugas melakukan pembuatan rekening untuk menampung kurasan uang hasil kejahatan.
"Dari bulan Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Dwi.
Dari 48 korban, para tersangka berhasil mengantongi uang hingga miliaran rupiah.
Pada aksi terakhir mereka, mereka berhasil mengantongi uang Rp 1,5 miliar.
"Perbulannya rata-rata mereka dapat omzet Rp 200 juta," katanya.
Baca juga: Mujianto, DPO Korupsi Kredit Macet yang Sempat Divonis Bebas Kini Ditangkap Lagi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/menunjukkan-handphone-sebagai-barang-bukti-hasil-kejahatan-peretasan.jpg)