Rocky Gerung Digugat ke Bareskrim dan PN Jaksel, Bakal Dilarang Jadi Pembicara Seumur Hidup

Rocky Gerung akan menjalani sidang perdana pada 22 Agustus mendatang buntut hinaannya kepada Jokowi. Dalam gugatan ia bakalan dilarang jadi pembicara

HO
Rocky Gerung telah minta maaf atas ucapan Bajingan dan Tolol yang ditujukan ke Presiden Jokowi.  

TRIBUN-MEDAN.COM – Buntut dugaan hinaan ke Presiden Joko Widodo, Rocky Gerung kini sudah digugat oleh 13 laporan ke Bareskrim Polri dan juga satu gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengamat politik Rocky Gerung digugat ke PN Jaksel oleh seorang pengacara bernama David Tobing.

Adapun dalam perkara yang dilayangkan David Tobing, Rocky Gerung akan menjalani sidang perdana pada 22 Agustus mendatang.

Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David Tobing, pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

"Sidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023," demikian agenda sidang yang dimuat dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan terhadap Rocky Gerung tersebut.

Baca juga: Bareskim Polri Melihat Ada Celah yang Bisa Menjerat Rocky Gerung ke Ranah Hukum

Baca juga: Geruduk Rumah Rocky Gerung, Massa Membawa Tomat, Telur Hingga Ayam Hitam

Terkait gugatan ini, Djuyamto bakal menjadi ketua majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut bersama hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.

Dalil gugatan Berdasarkan berkas gugatan ini, David yang berprofesi sebagai Advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hinaan dimaksud berbunyi:

“… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu b*****n yang t***l…”

Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Republik Indonesia yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia.

Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.

Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.

"Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah b******n yang t***l adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan," papar David.

Rocky Gerung dan David Tobing (HO)
Rocky Gerung dan David Tobing (HO) (ho)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved