Berita Viral
Kelakuan Jorok Lukas Enembe di Rutan Diprotes Tahanan,Kencing Sembarangan hingga BAB tak Dibersihkan
Belum lama ini, para tahanan di Rutan KPK menyurati hakim dan KPK untuk memprotes keberadaan Lukas Enembe di Rutan KPK.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Enembe, OC Kaligis, dalam keterangannya usai menemui Enembe pada Selasa (21/3/2023).
Kaligis mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Rutan KPK untuk dapat memberikan perhatian atas perlakuan terhadap kliennya.
Lukas mengaku tiga kali mendapatkan ubi talas busuk tersebut.
"Bahkan Bupati Mamberamo Tengah, Saudara Ricky Ham Pagawak, yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe. Atas fakta ini kami mohon, supaya makanan klien kami, Bapak Lukas Enembe diperhatikan karena sudah tiga kali diberikan ubi busuk,” kata Kaligis.
Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2023). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)
KPK melalui juru bicara lantas menanggapi soal pernyataan kuasa hukum Enembe tersebut. Ali membantahnya.
"Kami memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan KPK melalui katering. jadi konsumsi bukan petugas rutan atau KPK sendiri, tapi katering pihak ketiga, tentu sesuai ketentuan ya," kata Ali dalam jumpa pers, Selasa (21/3/2023).
"Jadi jangan dibayangkan tanda kutip kemewahan, misalnya atau perlakuan berbeda dengan tahanan di rutan atau lapas lain. Ada standarnya," lanjutnya.
Ali menegaskan, permintaan makanan berupa ubi disampaikan oleh Lukas. Sebab dia mengaku tidak bisa makan nasi.
"Adapun terhadap tersangka LE KPK menyajikan menu sesuai permintaannya. Karena teman-teman saya yakin sudah tahu ya, permintaan yang bersangkutan tidak makan nasi, tapi ubi. Kami penuhi itu. Kami hormati hak-hak tahanan KPK. Jadi ketika ada permintaan hak dasarnya, ketika tidak bisa makan nasi diganti ubi sesuai permintaannya," jelas Ali.
"Perlu kami sampaikan pergantian menu itu tetap mengacu pada standar biaya masukan yang berlaku dan kualitas makanan yang dikonsumsi. Saya kira tidak benar ubi yang disampaikan busuk, misalnya, karena ada standarnya," tambahnya.
Adapun Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp45 miliar. Sedangkan untuk gratifikasinya, Lukas disinyalir menerima Rp1 miliar.
Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(*/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News
Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribun-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Bocoran KPK soal Menkes Budi Gunadi Berpeluang Diperiksa, Kasus Suap Proyek Rumah Sakit |
|
|---|
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lukas-Enembe-marah-atas-dakwaan-Jaksa-soal-gratifikasi-Rp458-miliar.jpg)