Kebakaran Lahan

Polres Simalungun Berikan Imbauan soal Kebakaran Hutan Haranggaol, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Aribowo mengatakan pihaknya akan mengecek penyebab kebakaran di Haranggaol.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Sat Binmas Polres Simalungun berkoordinasi ke Kantor DA OPS Manggala Agni Sumatera II soal potensi kebakaran hutan di Simalungun 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN  - Polres Simalungun mengingatkan masyarakat dengan tegas soal pembakaran lahan yang berpotensi ikut membakar hutan di kawasan Danau Toba.

Apalagi baru-baru ini kebakaran hutan melanda wilayah Kecamatan Haranggaol Horison, Kamis (3/8/2023) sore.

Polres Simalungun pun telah memberikan imbauan kepada warga/petani yang tinggal di kawasan terdekat dengan hutan untuk mempedomani undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Aribowo yang dihubungi Minggu (6/8/2023) mengatakan pihaknya akan mengecek penyebab kebakaran yang terjadi di hutan Haranggaol Horison.

“Kita akan cek nanti dengan anggota. Tentunya bekerjasama dengan pemerintah dan lembaga khusus yang berwenang dalam pencegah dan penanganan hutan,” kata Rahmat.

Saat ini, dalam rangka pencegahan dan antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, personel Sat Binmas Polres Simalungun melaksanakan koordinasi ke Kantor DA OPS Manggala Agni Sumatera II.

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindakan preventif dalam menghadapi musim kemarau yang rawan akan kebakaran hutan.

Dalam pertemuan tersebut, personel Sat Binmas Polres Simalungun bertemu dengan Bapak Wira Pranata selaku Koordinator pemadaman kebakaran hutan.

Pertemuan ini menghasilkan kesimpulan bahwa Sat Binmas Polres Simalungun akan memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan hidup di mana ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan dan denda hingga Rp 10 miliar.

Personel yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Ipda H Manurung sebagai Kanit Bhabinkamtibmas, Aiptu Serli Tarigan sebagai Kanit Bintibsos, Aiptu Mukti Ali Siregar sebagai Kanit Binpolmas, dan Aipda R Tambunan sebagai anggota Sat Binmas Polres Simalungun.

Diharapkan dengan adanya koordinasi ini, masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga dan melindungi hutan serta tidak melakukan pembakaran yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

“Penegakan hukum juga akan dilakukan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat,” kata Ipda H Manurung.

Kegiatan koordinasi ini didasarkan pada Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat telegram Kapolda Sumut Nomor: ST/633/VII/OPS 4.5/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang RGB Operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi Bina Karuna Toba - 2023.

Operasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan mengedepankan tindakan preventif kepada masyarakat di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved