Kodam I BB Tidak Pasang Badan

FULL Puluhan TNI Berseragam Intervensi Kasat, Kolonel Rico: Kodam I/BB Tidak 'Pasang Badan'!

Kodam I/Bukit Barisan menegaskan pihaknya tidak ada 'pasang badan' terhadap ARH, terduga mafia tanah yang sekarang sudah jadi tersangka di Polrestabes

Editor: M.Andimaz Kahfi

Menurut Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian, pihaknya justru mendukung penuh Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus ini.

Rico memastikan, Kodam I/Bukit Barisan tidak ada mengintervensi penanganan kasus yang dilakukan Polrestabes Medan.

"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Rico mengatakan, menyangkut kasus yang dialami ARH si terduga mafia tanah, itu sifatnya pribadi.

Soal kehadiran Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan bersama sejumlah anggotanya, itu juga merupakan sikap pribadi dari yang bersangkutan.

Menurut Rico, antara ARH dan Mayor Dedi Hasibuan ini masih memiliki hubungan kekerabatan.

Sehingga, kata dia, Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan soal penangguhan ARH yang sudah dijadikan tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Jadi dia (Mayor Dedi Hasibuan) atas nama pribadi (datang ke Polrestabes Medan), termasuk penasihat keluarga (tersangka ARH)," kata Rico.

Disinggung lebih lanjut apakah boleh anggota Kodam I/Bukit Barisan mendampingi warga sipil yang terjerat kasus pidana, Rico mengatakan boleh.

Dengan catatan, anggota tersebut harus meminta izin dari atasannya.

Dan untuk Mayor Dedi Hasibuan, lanjut Rico, dia sudah meminta izin dari Kakumdam I/Bukit Barisan.

Sehingga, setelah izin didapat, kata Rico, makanya Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan dan membahas soal penangguhan ARH. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan bahwa masalah yang terjadi di kantornya hanyalah kesalahpahaman saja.

Kata Valentino, Mayor Dedi Hasibuan cuma ingin menanyakan soal penangguhan penahanan tersangka ARH.

Ia mengatakan, Dedi Hasibuan mengirim surat pada 3 Agustus 2023.

Namun, lanjut Valentino, surat itu baru diterima Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa pada Sabtu (5/8/2023).

Sehingga ada jeda waktu beberapa hari.

"Jadi hanya kesalahpahaman saja," katanya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa masalah kesalahpahaman ini sudah selesai. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved