Karhutla

Polres Rokan Hilir Riau Amanakan Dua Pelaku Karhutla, Satu Tersangkanya Warga Serdangbedagai

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto membenarkan adanya penangkapan para tersangka pembakaran lahan tersebut.

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi Karhutla 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polres Rokan Hilir, Riau tangkap dua pelaku pembakaran hutan dan lahan, Jumat (5/8/2023).

Kedua pelaku ini diamanakan saat akan melakukan pembakaran lahan di kawasan hutan.

Dua tersangka yang diamankan, yakni BB (39) yang merupakan seorang buruh tani asal Dusun II Desa Besar I Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara.

Dan Y (49) seorang petani beralamat di Jalan Tengku Umar RT.002 RW.001 Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil.

Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto membenarkan adanya penangkapan para tersangka pembakaran lahan tersebut.

Baca juga: Pemain Asing dari Jepang dan Brasil Segera Merapat, Kerangka Tim PSMS Medan Sedikit Lagi

Dua pelaku yang diamankan ini menyebabkan terjadinya Karhutla di Gulamo I Kelurahan Sungai Rangau Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir.

Tempat lainnya di Dusun Sukajadi Kelurahan Teluk merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil.

"Penangkapan kedua tersangka pembakaran hutan dan lahan ini dilakukan tim kemarin, Kamis (3/8/2023) dan Jumat (4/8/2023) sore," imbuhnya.

Baca juga: Masih Banyak Warga Deli Serdang Belum Memasang Bendera, Begini Kata Pemkab

Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar lahan.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved