Narkoba

Istri Napi Selundupkan Sabusabu di Popok Anak saat Membesuk Suami di Penjara

Istri narapidana tersebut diamankan pihak kepolisian lantaran menyeludupkan narkoba jenis sabu saat hendak membesuk sang suami.

@ndorobei.official
Istri narapidana diamankan pihak kepolisian lantaran menyeludupkan narkoba jenis sabu saat hendak membesuk sang suami di Lapas Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan jajaran kepolisian mengamankan seorang Wanita yang merupakan istri narapidana.

Istri narapidana tersebut diamankan pihak kepolisian lantaran menyeludupkan narkoba jenis sabu saat hendak membesuk sang suami.

Mirisnya, Wanita tersebut menyimpan barang haram tersebut di popok yang dipakai sang anak.

Video saat polisi mengamankan Wanita itu pun beradr luas di media sosial, salah satunya di akun Instagram @ndorobei.official.

Dalam keterangan unggahan itu disebutkan bahwa kejadian itu terjadi di Lapas Kelas II Kendari, Jumat (4/8/2023).

“Seorang wanita terciduk membawa narkoba ke dalam Lapas Kelas II Kendari, Jumat (4/8/2023). Saat beraksi, pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam popok yang digunakan oleh anaknya,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Dalam video singkat tersebut, terlihat seorang wanita yang mengenakan penutup wajah berwarna hitam berhasil dicegah oleh petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Jumat (04/08/2023) siang.

Wanita tersebut menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam popok balita yang dibawanya.

Sabu tersebut dia bawa untuk suaminya yang merupakan narapidana dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dilansir dari Tribun Sultra, Kalapas Kendari, Tapianus Antonio Barus mengatakan petugas berhasil menyita narkoba seberat 29,6 gram dari wanita berinisial YY yang membawa barang terlarang itu bersama seorang balita.

“Petugas kembali berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu seberat 29,65 gram,” ucap Kalapas Kendari, Tapianus Antonio Barus.

“Narkoba dibawa oleh seorang pengunjung berinisial YY dengan salah seorang balita,” sambungnya.

Lebih lanjut Tapianus mengatakan narkotika jenis sabu tersebut ditemukan oleh petugas Lapas Kelas IIA bernama Anina Lapoku.

Petugas tersebut menemukan barang terlarang yang disimpan di dalam popok balita.

“Barang tersebut ditemukan oleh petugas kami atas nama Anina Lapoku yang disimpan di dalam popok balita tersebut,” ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved