Viral Medsos
Terkait Polemik Kasus Rocky Gerung, Ini Penjelasan Hotman Paris dan Pakar Hukum Universitas Trisakti
Diketahui Rocky Gerung melontarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas terhadap Jokowi saat berorasi dalam acara persiapan Aksi Akbar 10 Agustus 2023
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Sementara, menurut pandangan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja meniru cara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jika ingin memenjarakan atau menghukum Rocky Gerung yang diduga telah menghinanya.
Menurut Hotman Paris yang dikutip dari unggahannya di Instagram @hotmanparisofficial, Hotman mengatakan jika hanya ada satu pasal kuat yang bisa menjerat Rocky Gerung.
Pasal tersebut kata Hotman Paris ialah UU ITE dengan dugaan pencemaran nama baik.
Namun, menurut Hotman Paris, hanya Jokowi yang bisa membuat Rocky terkena pasal tersebut.
Sebab menurut aturan UU ITE terbaru, delik aduan hanya bisa dilakukan oleh korban.
"Masalahnya, karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka, harus korbannya yang melapor ke polisi. Dalam hal ini, apabila bapak Presiden merasa dirugikan, harus datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itulah SOP, praktik UU ITE sekarang ini,"beber Hotman Paris.
Diketahui, soal penghinaan terhadap presiden, hal yang sama pernah terjadi pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Semasa jadi presiden, SBY telah melaporkan satu orang atas kasus pencemaran nama baik. Orang yang dilaporkan SBY saat itu adalah Wakil Ketua DPR kala itu, Zaenal Ma'arif.
Zaenal dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik lantaran telah menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk akademi militer.
Dikutip dari situs resmi Setneg, Presiden SBY melaporkan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/7/2007) silam.
"Saya secara resmi mengadukan masalah ini secara hukum. Saya datang sendiri dalam kapasitas saya sebagai pribadi dan sebagai warga negara, bukan sebagai Presiden. Saya harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, apabila seorang warga negara mendapatkan masalah seperti ini," kata SBY kala itu.
Imbasnya, hakim menjatuhi vonis 8 bulan dengan masa percobaan 1 tahun kepada Zaenal Ma'arif. Namun saat itu Zaenal Ma'arif tidak menjalani hukuman kurungan.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News
Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribun-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hotman-Paris-dan-Rocky-Gerung.jpg)