Viral Medsos

Terkait Polemik Kasus Rocky Gerung, Ini Penjelasan Hotman Paris dan Pakar Hukum Universitas Trisakti

Diketahui Rocky Gerung melontarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas terhadap Jokowi saat berorasi dalam acara persiapan Aksi Akbar 10 Agustus 2023

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
kolase ig
HOTMAN PARIS DAN ROCKY GERUNG: Belakangan ini akademisi Rocky Gerung tengah menjadi sorotan publik setelah melontarkan pernyataan yang menjurus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. (kolase/ig) 

Rocky disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

5. Fatayat NU Balikpapan, Kalimantan Timur.

 Fatayat NU Balikpapan, Kalimantan Timur, turut melaporkan Rocky Gerung ke polisi terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Sebetulnya, menurut mereka, dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait Rocky Gerung bukan termasuk delik aduan sehingga tidak perlu menunggu adanya pihak yang melapor.

Namun, mereka tetap membuat aduan ke Polda Kalimantan Timur. Laporan Fatayat NU Balikpapan dan LPADKT dengan No: STPL/93/VIII/2023/SPKT I.

Dalam laporan itu, pernyataan Gerung digolongkan sebagai ujaran kebencian atau "hate speech" alias "haatzai artikelen". Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, sejauh ini polisi sudah menerima empat laporan warga tentang pernyataan Rocky Gerung, termasuk laporan LPADKT dan warga Fatayat NU Balikpapan.

Pakar Hukum Universitas Trisakti: Memungkinkan Diproses Hukum

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjr menilai proses hukum terhadap Rocky memungkinkan untuk dilakukan.

"Kalau soal proses hukum sangat menungkinkan untuk dilakukan," kata Fickar sebagaimana dikutip Tribu-medan.com dari Kompas.com, Kamis.

Fickar juga menyoroti terkait pelaporan Ferdinan terhadap Rocky yang menggunakan UU ITE dan Pasal 28 jo Pasal 45 KUHP.

Adapun pasal tersebut telah dihapus dan digantikan oleh Pasal 243 KUHP. KUHP baru ini baru akan berlaku pada 2026.

Menurut Fickar, ketentuan pasal yang sudah dicabut dapat diperlajukan terhadap pelaku tergantung waktu perbuatan dilakukan.

"Jika dilakukan pada waktu UU itu masih berlaku, maka tetap bisa dituntutkan dengan UU tersebut. Ini namanya azas legalitas," kata dia.

"Sebuah perbuatan dapat diproses hukum berdasarkan UU yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Jadi tidak ada kekosongan hukum," sambung dia.

Tanggapan Hotman Paris Hutapea

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved