Kasus Rocky Gerung
Polda Sumut Dalami Laporan Relawan Jokowi Soal Rocky Gerung Hina Presiden
Polisi masih mendalami laporan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sumatera Utara, yang melaporkan Rocky Gerung ke Polda Sumut.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi masih mendalami laporan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sumatera Utara, yang melaporkan Rocky Gerung ke Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, laporan sudah diterima dan masih pelajari materi laporannya.
Baca juga: Dugaan Penghinaan Presiden, Mahasiswa di Sumut Minta Rocky Gerung Dipenjarakan
Namun demikian, Hadi belum menjelaskan kapan pelapor maupun terlapor diperiksa.
"Sudah diterima, nanti tinggal lihat proses selanjutnya," kata Kombes Hadi, Jumat (4/8/2023).
Diketahui sebelumnya, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sumatera Utara secara resmi mengadukan kasus penghinaan berupa ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Rocky Gerung ke Polda Sumut, Rabu (2/8/2023).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Repdem Sumut, Martua Siadari mengungkapkan, pihaknya beserta jajaran telah melaporkan dugaan penghinaan serta ujaran kebencian yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden RI Joko Widodo.
Baca juga: Rocky Gerung Akhirnya Minta Maaf Buat Publik Heboh, Tapi Minta tak Dihalangi Bicara Depan Mahasiswa
"Kita melaporkan di sini, sebagai warga negara yang tersakiti hatinya, ketika pemimpin Indonesia saat ini dihina di muka umum dan videonya beredar di media sosial," ujarnya.
Repdem, lanjut Martua, sebagai wadah para aktivis gerakan reformasi 98, memiliki tanggung jawab moril, mengawal jalannya reformasi dan sistem demokrasi yang tengah berlangsung.
"Kita tahu setiap warga negara memiliki hak konstitusional menyatakan pendapat. Akan tetapi kebebasan berpendapat itu ada aturannya, ada rule of gamenya, bukan seenaknya saja melontarkan ujaran kebencian kepada Kepala Negara," ucapnya.
Martua mengatakan, sebagai seorang akademisi dan cendekiawan, harusnya Rocky Gerung menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Baca juga: Terkait Polemik Kasus Rocky Gerung, Ini Penjelasan Hotman Paris dan Pakar Hukum Universitas Trisakti
"Menjelang tahun politik ini, rakyat harus dicerdaskan bukan diberikan ujaran-ujaran kebencian yang belum tentu semua orang menerimanya," tambahnya.
Desakkan penjarakan Rocky Gerung juga dilakukan puluhan mahasiswa di depan pintu masuk Polda Sumut, Jumat (4/8/2023) siang.
Mereka membawa poster bergambar Rocky Gerung mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Di poster ini kedua tangan Rocky seperti diborgol ke belakang.
Ia juga dikawal oleh beberapa personel dalam sebuah konferensi pers.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Spanduk-yang-dibawa-mahasiswa-mendesak-polisi-penjarakan-Rocky-Gerung.jpg)