Polda Sumut

Pembongkaran 38 Unit Dapur Arang Secara Sukarela Berlanjut Pasca Kapolda Tangkap Pembalak Mangrove

Perubuhan dapur-dapur arang milik sendiri terus berlanjut di Desa Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Kabupaten Langkat, Kamis (3/8/2023)

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Warga Pangkalan Batu bersama Personel Polres Langkat sela-sela istirahat membongkar dapur-dapur arang milik sendiri di Desa Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Kabupaten Langkat, Kamis (3/8/2023). 

Para pengepul kayu, sengaja tidak menggunduli tanaman ini seluruhnya. Mereka hanya mengambil kayu dengan ukuran 3-5 sentimeter dan panjang 2-3 meter.

Melihat kerusakan hutan mangrove yang kian mengkhawatirkan ini, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya nampak heran.

Pengolahan kayu bakau menjadi arang ini tanpa memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan
yang berlokasi di Lingkungan I Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Kabupten Langkat tersebut.

Ia yang awalnya duduk tenang langsung melihat dari jendela helikopter dan mengabadikan hutan mangrove gundul dengan ponselnya.

DPR arang P batu
Warga Pangkalan Batu membongkar dapur-dapur arang milik sendiri di Desa Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Kabupaten Langkat, Kamis (3/8/2023).

Setibanya di lokasi, Kapolda langsung mengecek kondisi hutan mangrove menggunakan kapal patroli Polair.

Dari perairan menggunakan kapal patroli, sekilas tidak ada kerusakan. Namun dilihat lebih jauh, kayu-kayu mangrove ini mati.

Dia juga meminta salah satu tersangka, Sapri alias Babe (59), penebang hutan Mangrove menunjukkan di mana saja wilayah yang dirusaknya. Dari Babe ini didapat keterangan jika dia menebang penangkal abrasi ini bersama rekannya.

Kayu bakau hasil penebangan hutan ini dijual seharga Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per kapal kepada agen, pembuat arang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya didampingi Bupati Langkat Syah Afandin dan Kapolres Langkat turun langsung ke lokasi dapur arang yang menyebabkan hutan arang rusak pada pada Jumat (28//72023) lalu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya didampingi Bupati Langkat Syah Afandin dan Kapolres Langkat turun langsung ke lokasi dapur arang yang menyebabkan hutan arang rusak pada pada Jumat (28//72023) lalu. (IST)

Mereka memiliki kriteria pohon yang ditebang yakni harus berukuran 3-4 sentimeter dan tinggi 3 meter dengan muatan ± 40 batang kayu ukuran ± 2,5 meter s.d ± 3 meter.

Selain menangkap Sapri alias Babe, Polda Sumut juga menangkap Jamiludin alias Udin.

Kapolda menemukan ± 150 batang kayu bakau dengan ukuran ± 1,5 meter sampai dengan ukuran ± 3 meter yang diduga tidak memiliki dokumen Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan 1 karung goni berisi arang kayu ± 15 kilogram. 

Udin diduga sebagai pemilik panglong, atau tempat pengelolaan arang bakau yang diambil Sapri dan kawan-kawannya.

Dari sinilah arang mangrove yang sudah diolah dikirim ke sebuah penampungan, lalu di ekspor ke beberapa negara.

Usai ditangkap, lokasi pengelolaan arang ilegal ini langsung disegel. Nampak di lokasi ada beberapa tempat pembakaran kayu. Kemudian ada juga kayu-kayu yang belum diolah tergeletak di tepi aliran sungai dan kapal nelayan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya didampingi Bupati Langkat Syah Afandin dan Kapolres Langkat turun langsung ke lokasi pada pada Jumat (28//72023) lalu dan memimpin penyegelan daour arang yang menjadi penyebab kerusakan hutan mangrove.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya didampingi Bupati Langkat Syah Afandin dan Kapolres Langkat turun langsung ke lokasi pada pada Jumat (28//72023) lalu dan memimpin penyegelan daour arang yang menjadi penyebab kerusakan hutan mangrove. (IST)

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved