Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut, Berikut Penjelasan Yasonna

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kemenkumham 2022.

"Opini WTP ini merupakan capaian ke-14 kali secara berturut-turut sejak 2009," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Yasonna H. Laoly meminta jajaran kemenkumham untuk mempertahankan opini WTP serta menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK.

Baca juga: Yasonna Laoly Lagi-lagi Disorot, Bisnis Sewa HP di Lapas Dibongkar Netizen: Sengaja Denial

 

Ia tidak ingin ada temuan-temuan pada pemeriksaan laporan keuangan untuk tahun-tahun berikut.

“Masih ada temuan dan rekomendasi BPK yang harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Temuan-temuan tersebut agar segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi temuan berulang,” ujarnya di gedung Graha Pengayoman, Jumat (4/8/2023).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindak lanjut Kemenkumham terhadap temuan BPK per semester II tahun 2022 mencapai 91.8 persen dengan status telah sesuai rekomendasi.

Angka ini lebih tinggi dari standar nasional yang berada di posisi 75 persen.

Yasonna menambahkan, Kemenkumham terus berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN).

Kemenkumham telah melakukan sejumlah langkah agar laporan keuangan Kemenkumham andal dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kemenkumham melakukan langkah-langkah agar pengelolaan keuangan dan BMN transparan dan akuntabel. Di antaranya meningkatkan kecermatan dan konsistensi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. Selain itu, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.

Kemenkumham juga melakukan penertiban, pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan persediaan dan aset.

Kemudian, Kemenkumham melakukan proses inventarisasi dan verifikasi atas properti investasi.

Baca juga: Dibuka Menteri Yasonna Laoly, LPKA Medan Ikuti Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2023 

 

Langkah terakhir yang diambil Kemenkumham adalah koordinasi dengan pihak internal dan eksternal dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut dan rekomendasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved