Rocky Gerung Makin Gak Tenang, Moeldoko Bakal Ikut Lapor : Ini Menyerang, Gak Bisa Ditoleransi

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bakal ikut melaporkan Rocky Gerung buntut hinaan 'bajingan tolol'nya ke Jokowi. Menurutnya, tidak ada ampun bagi R

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Rocky Gerung dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko 

"Sepanjang itu mengikuti aturan. Kalau tidak mengikuti aturan akan menimbulkan persoalan baru. Serahkan kepada penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah yang tegas," katanya.

Soal apakah KSP akan melaporkan Rocky Gerung ke polisi, Moeldoko enggan menjawab lugas. 

"Kalau perlu Moeldoko akan laporan," tukasnya.

Baca juga: BUNTUT Ucapan Bajingan dan Tolol ke Jokowi, Ribuan Orang Bakal Turun Desak Tangkap Rocky Gerung

Baca juga: KOMENTAR Rocky Gerung, Sebut Pikiran Jokowi Benar Tak Adukan Soal Kritikannya : Tak Ada Delik

Sejumlah Pelapor Rocky Gerung

Adapun sebelumnya sejumlah Relawan Jokowi telah melaporkan Rocky Gerung.

Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung buntut video viral di media sosial yang dinilai menghina Presiden Jokowi.

Rocky menggunakan kata-kata tidak etis terhadap Presiden Jokowi dan dianggap telah menimbulkan kegaduhan.

Selain itu, memasuki fase politik 2024, Rocky juga dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan kegaduhan.

"Seharusnya Rocky Gerung membuat diksi-diksi yang adem-adem saja, jangan buat kegaduhan," ucap Ketua Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hidayat Hasibuan.

 Tidak hanya Relawan Jokowi, Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2023).

"Hari ini, saya dan saksi-saksi akan menjalani proses pemeriksaan untuk dibuatkan BAP terkait laporan kami," ujar Ferdinand, Rabu (2/8/2023).

Ferdinand melaporkan Rocky menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal-pasal yang kami laporkan ada enam pasal, dua dari UU ITE, yaitu Pasal 28 jo Pasal 45, dari KUHP Pasal 156 dan Pasal 160, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ujar Ferdinand.

Adapun laporan Ferdinand terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Ferdinand melaporkan Rocky kepada Polda Metro Jaya didampingi tiga orang saksi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved