Anggota DPRD Tabrak Bocah Hingga Tewas, Terungkap Fakta Mobil Dipakai Okta Rijaya
Heboh kabar duka, Okta Rijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung tabrak
TRIBUN-MEDAN.com - Heboh kabar duka, Okta Rijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung tabrak seorang bocah perempuan inisial MAI (5) hingga tewas di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB.
Okta Rijaya saat itu mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BE 1238 AAA.
Ternyata, status mobil tersebut menunggak pajak.
Dilansir dari laman http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id pada Kamis (3/8/2023) dilaporkan mobil yang dikendarai anggota DPRD Provinsi Lampung itu menunggak pajak.
Baca juga: Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Batal Dieksekusi PN Jaksel, Putra Presiden RI-1: Saya Terzalimi
Baca juga: MARIANA Gadis 41 Tahun Menikahi Remaja 16 Tahun, Anak Tetangga Jadi Suami: Cinta Tak Pandang Umur!
Dengan kata kunci pencarian nomor kendaraan BE 1238 AAA, nilai tunggakan mobil tersebut bahkan mencapai puluhan juta rupiah.
Kendaraan dengan merek Toyota bertipe FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T (GUN165R-SDTMHD) itu menunggak pajak selama 2 tahun 4 bulan 14 hari, dihitung mundur dari tanggal pelansiran laman tersebut.
Pembayaran pajak kali terakhir mobil tersebut ialah pada 20 Maret 2020 dan jatuh temponya pada 20 Maret 2021.
Baca juga: MARIANA Gadis 41 Tahun Menikahi Remaja 16 Tahun, Anak Tetangga Jadi Suami: Cinta Tak Pandang Umur!
Baca juga: Pungli Sidebuk-Debuk Kembali Viral, Bikin Resah Wisatawan
Padahal, mobil tersebut merupakan adalah produk tahun 2020, tahun yang sama dengan pembayaran pajak terakhir.
Dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau disingkat NJKB sebesar Rp 407,000,000, nilai pajak per tahun kendaraan tersebut adalah sebesar Rp. 6,410,250.
Karena itu, nilai total yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp. 23,086,670, dengan catatan jumlah bayar belum termasuk adm STNK dan adm TNKB.
Kronologi mobil anggota DPRD Lampung tabrak bocah
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukuri membenarkan Okta Rijaya M adalah pengemudi mobil yang menabrak MAI (5) hingga tewas.
Baca juga: Dua Kapolsek Diperiksa Polda Imbas Gudang BBM Meledak, Jabatan Langsung Dicopot
"Iya benar Okta Rijaya M pengemudi mobil tersebut yang menabrak balita tersebut," kata Kompol Ikhwan Syukuri saat dihubungi Tribun Lampung, Rabu (2/8/2024) malam pukul 21.20 WIB.
Iklan untuk Anda: Bagian Daging Ayam yang Paling Beracun - Jangan Pernah Dimakan!
Advertisement by
Saat kejadian, anggota DPRD Lampung fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), itu mengendarai Toyota Fortuner putih BE 1238 AAA.
Lokasi kecelakaan di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB.
Baca juga: Sosok Camat Gajahmungkur, Jadi Sorotan Usai Dimutasi ke Damkar Diduga Gegara Konten Nasi Goreng
Kompol Ikhwan Syukuri mengatakan, pengemudi Toyota Fortuner sebelumnya datang dari arah Jalan Sisingamangaraja hendak mengarah ke Jalan Antara Sukajawa.
"Saat melintas di lokasi kejadian, mobil berbelok kiri hendak masuk ke Gang Antara I. Namun di saat bersamaan di sisi median pinggir sebelah kanan jalan, ada korban," kata Kompol Ikhwan.
Saa itu, korban Muli ini sedang duduk dan bermain pasir di pinggir jalan.
"Pada saat itu, pengemudi mobil tidak melihat dan menyadari jika ada anak di sisi kanan jalan," kata Kompol Ikhwan.
"Bodi bemper kanan depan kendaraan mobil tersebut menabrak tubuh dan tangan kanan anak tersebut," kata Kompol Ikhwan.
Korban mengalami luka-luka dan kemudian meninggal dunia di RSUD Abdul Moeloek.
Sementara itu, pemilik Toyota Fortuner Okta Rijaya M belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
(*/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Okta-Rijaya-DPRD-Lampung.jpg)