Berita Sumut
Repdem Sumut Laporkan Rocky Gerung Ke Polda: Tak Boleh Ada Yang Menghina Kepala Negara
Repdem Sumut secara resmi melaporkan Rocky Gerung ke Polda Sumut atas kasus penghinaan berupa ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sumatera Utara secara resmi mengadukan kasus penghinaan berupa ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Rocky Gerung ke Polda Sumut, Rabu (2/8/2023).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Repdem Sumut, Martua Siadari mengungkapkan, pihaknya beserta jajaran telah melaporkan dugaan penghinaan serta ujaran kebencian yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden RI Joko Widodo.
Baca juga: Rocky Gerung Terancam Masuk Bui, Sosok Kombes Ade Simanjuntak Mantan Kapolres Solo Tangani Kasusnya
"Kita melaporkan di sini, sebagai warga negara yang tersakiti hatinya, ketika pemimpin Indonesia saat ini dihina di muka umum dan videonya beredar di media sosial," ujarnya.
Repdem, lanjut Martua sebagai wadah para aktivis gerakan reformasi '98, memiliki tanggung jawab moril, mengawal jalannya reformasi dan sistem demokrasi yang tengah berlangsung.
"Kita tahu setiap warga negara memiliki hak konstitusional menyatakan pendapat. Akan tetapi kebebasan berpendapat itu ada aturannya, ada rule of gamenya, bukan seenaknya saja melontarkan ujaran kebencian kepada Kepala Negara," ucapnya.
Martua mengatakan, sebagai seorang akademisi dan cendekiawan, harusnya Rocky Gerung menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran yang berlaku di masyarakat Indonesia.
"Menjelang tahun politik ini, rakyat harus dicerdaskan bukan diberikan ujaran-ujaran kebencian yang belum tentu semua orang menerimanya," tambahnya.
Baca juga: GAYA Santai Rocky Gerung, Tak Gentar Hingga Sentil Relawan Jokowi : Tak Usah Macam-macam
Wakil Ketua Repdem bidang media dan propaganda, Harizal berharap kepolosian segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
Rocky Gerung, lanjut Rizal yang juga berprofesi sebagai kuasa hukum itu, paling tidak melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
"Ini akan menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang memberikan kritik. Kritik boleh saja, apalagi kritik intelektual yang konstruktif. Tetapi bila melanggar hukum maka harus ditindak," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui video terkait pernyataan Rocky yang dianggap menghina Jokowi ini beredar di media sosial. Dalam video tersebut Rocky secara terang-terang melontarkan perkataan kasar tersebut saat menyinggung proyek IKN.
Baca juga: Dua Laporan Polisi Terhadap Rocky Gerung, Satu di Antaranya Ferdinand Hutahaean Telah Diperiksa
"Tidak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia hanya memikirkan nasibnya sendiri," ujar Rocky Gerung dikutip pada Senin (31/7/2023).
"Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut," ujar Rocky dalam video tersebut.
(cr14/tribun-medan.com)
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Repdem Sumut
Rocky Gerung
Polda Sumut
Repdem Sumut Laporkan Rocky Gerung ke Polisi
berita Sumut
Tribun Medan
| Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Repdem-Sumut-Lapor-Rocky-Gerung.jpg)