Viral Medsos

Hakim di Sidang Johnny G Plate: Di Kampung Saya Harus Naik Bukit dan Manjat Kelapa Agar Dapat Sinyal

Hakim Ketua sidang Johnny G Plate cs, Fahzal Hendri sempat berkeluh kesah mengenai kondisi desanya yang susah sinyal

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
Hakim Ketua sidang Johnny G Plate cs, Fahzal Hendri sempat berkeluh kesah mengenai kondisi desanya yang susah sinyal akibat lambannya proyek pembangunan tower BTS 4G di daerah-daerah terpencil. Hal itu disampaikan Fahzal Hendri, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). (Tribunnews) 

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Hakim Ingatkan Saksi Agar Jangan Takut Menjawab Pertanyaan Johnny G Plate: Dia Bukan Menteri Lagi

(*/tribun-medan.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved