Viral Medsos

Alasan Polri Tahan Panji Gumilang, Mahfud MD: Dugaan TPPU Sedang Didalami Polri

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Editor: AbdiTumanggor
Warta Kota/Ramadhan LQ
Alasan Polri tahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Senin (3/7/2023) malam. 

Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Baca juga: KOMENTAR Mahfud MD Soal Panji Gumilang Jadi Tersangka Hingga Tak Berkutik Saat Diperiksa Bareskrim

Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan

Sementara, Tim kuasa hukum tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan, pihaknya belum mendapat jawaban resmi atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” kata Hendra, Rabu (2/8/2023).

Hendra mengatakan, salah satu alasan penangguhan penahanan itu lantaran Panji yang sudah lanjut usia.

Selain itu, pihak pengacara berharap penangguhan penahanan bisa diterima atas dasar kemanusiaan.

“Usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” ujar dia.

Hendra juga mengatakan, pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

Namun, ia masih belum bisa memastikan kapan praperadilan akan diajukan.

“Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini,” ucap dia.

Baca juga: Panji Gumilang Ditangkap, Kini Tersangka Kasus Penistaan Agama, Sempat Tak Diperiksa Karena Sakit

Mahfud Sebut Dugaan TPPU Sedang Didalami Polri

Di sisi lain, Mahfud, yang juga Ketua Komite TPPU mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan data-data dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang terkait operasional Ponpes Al Zaytun.

“Bukti-bukti yang secara Undang-Undang TPPU kita punya, itu masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan. Oleh sebab itu, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sudah menghasilkan sebuah analisis bahwa dugaan TPPU di kedua masalah tersebut ada,” kata Mahfud.

“Kami analisis lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan itu jadi laporan analisasi dan laporan pemeriksaan, nanti baru polisi mengerjakan itu secara lebih mudah,” ujar Mahfud.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved