Kasus Panji Gumilang

Panji Gumilang Ditangkap, Kini Tersangka Kasus Penistaan Agama, Sempat Tak Diperiksa Karena Sakit

Pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ditangkap. Dirinya kini tengah menjalani proses hukum terkait tuduhan hukum yang dikenakan padanya.

Tayang: | Diperbarui:

TRIBUN-MEDAN.COM - Kontroversi terkait pondok pesantren Al Zaytun pun kini memasuki babak baru.

Pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang jadi tersangka atas kasus penistaan agama.

Panji Gumilang yang berulang kali beralasan tak bisa diperiksa karena sakit, kini ditangkap oleh penyidik.

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kepada Panji dalam penyidikan tahap akhir sebelum menggelar perkara penetapan tersangka.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

Penyidik kemudian langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka.

"Surat perintah penangkapan disertai penahanan," ujar Djuhandani seperti dikutip Tribun-medan.com dari bangka pos.

Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(*/ Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved