Sosok Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas dari Tuntutan 11 Tahun, KPK Langsung Ajukan Kasasi
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, divonis bebas atau lolos dari tuntutan 11 tahun penjara. Ia dibebaskan oleh majelis hakim dalam sidang yang digel
TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, divonis bebas atau lolos dari tuntutan 11 tahun penjara.
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023).
Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim yang diduga menerima suap terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Joserizal menilai Gazalba tidak bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Sementara JPU KPK Arif Rahman mengatakan, alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
"Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti,” katanya.
“Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain," ujar Arif, seusai persidangan, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Ditetapkan Tersangka KPK, Puluhan Miliar Diubah dalam Bentuk Ini
Baca juga: Alexander Marwata Bantah KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh
Arif mengatakan, pihaknya masih memiliki upaya hukum banding atas putusan majelis hakim.
"Kita masih ada upaya hukum, jadi akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor akan melakukan kasasi atas perkara ini," lanjutnya.
Disisi lain, KPK pun langsung melawan vonis bebas yang diterima Hakim Agung Gazalba Saleh dalam pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA).
KPK segera mengajukan kasasi melawan vonis tersebut.
Ia mengatakan KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki.
Sehingga pihak KPK pun akan segera melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).
Ia juga mengatakan vonis tersebut tidak memengaruhi penyidikan yang telah dilakukan KPK terhadap Gazalba Saleh.
Ali mengatakan Gazalba Saleh segera dibawa ke meja persidangan dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Adapun sebelumnya diberitakan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara karena diduga menerima suap 20.000 dollar Singapura.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (13/7/2023 lalu.
Gazalba dianggap terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam perkara itu, jaksa menilai Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Uang itu disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara itu sebesar 110.000 dollar Singapura.
Kemudian, uang itu dialirkan secara berantai, mulai dari lewat pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Baca juga: Bacaan Lengkap Doa Ayat 1.000 Dinar, Ini Keistimewaannya di Kehidupan Sehari-hari
Baca juga: Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Kecelakaan Saat Pergi Bersama, Richard Lee Minta Doa
Baca juga: Viral Pengamen Dipatok Ular Kobra Peliharaannya saat Atraksi, Sempat Ngeluh Pusing sebelum Tewas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-agung-Gazalba-Saleh1.jpg)