Berita Nasional

Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/12/2022). 

HO
Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/12/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/12/2022). 

Dalam Breaking News Kompas TV, Gazalba Saleh terlihat turun dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

Ia kemudian juga diperlihatkan kepada awak media dalam konferensi pers yang dilakukan oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, guna proses penyidikan KPK bakal menahan Gazalba Saleh untuk 20 hari pertama.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tersangka GS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik KPK selama 20 hari pertama, yang dimulai pada tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis Tanak.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Ikut Menembak Yosua, Hasil Tes Lie Detector Tunjukkan Dirinya Berbohong

Baca juga: ALASAN Kaesang Pangarep Beri Mahar Rp 300 Ribu hingga Sebut Sosok Calon Istri Tak Neko-neko

Seperti yang diketahui, Gazalba Saleh dipanggil KPK hari ini untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Dilansir dari Kompas.com, Gazalba Saleh dan bawahannya sebelum ini dijanjikan uang Rp 2,2 miliar yang diduga diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.

Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan debitur Intidana, Heryanto Tanaka yang didampingi dua pengacaranya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Akibat dugaan kasus suap tersebut, selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal, dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA sebagai tersangka penerima suap.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk Heryanto Tanaka, Yosep Oarera, dan Eko Suparno, mereka juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Ketiganya diniliai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan kasus suap yang melibatkan Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca juga: HEBOH Adik Bunuh Kakak Kandung di Simalungun, Tak Terima Anaknya Dimarahi, Korban Dijerat Pakai Tali

Baca juga: Roy Marten Lunasi Janji Bulan Madu dari 38 Tahun Lalu, Bersyukur Bisa Ajak Sang Istri ke Yerusalem

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved