Viral Medsos

Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri, Massa Simpatisan Kumpul, Bakal Tersangka dan Ditahan?

Pantauan wartawan, tampak sejumlah massa simpatisan dari pimpiman Ponpes Al Zaytun yang memadati pintu masuk Mabes Polri.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Rahel
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (KOMPAS.com/Rahel) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Pantauan wartawan, tampak sejumlah massa simpatisan dari pimpiman Ponpes Al Zaytun yang memadati pintu masuk Mabes Polri.

Sejumlah personel Polri tampak berjaga di depan pintu masuk.

Mayoritas dari para simpatisan Panji yang datang ke depan Mabes Polri adalah pria.

Bahkan, salah satu anggota tim pengacara Panji, M Ali Syaifudin mengaku tidak masuk ke dalam Bareskrim untuk mendampingi Panji.

"Oh iya (dibatasi masuk). Cukup perwakilan aja," ucap Ali.

Panji tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama sekitar pukul 13.23 WIB.

Panji datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap serta peci hitam.

Setibanya di lokasi, Panji berserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah anggota polisi.

Saat masuk Bareskrim, Panji langsung dikerumini awak media serta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan.

Namun, Panji tidak menjawab pertanyaan. Saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya, Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.

Diketahui, pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan Bareskrim terkait kasus dugaan penistaan agama.

Pada panggilan pertama pada Kamis (27/7/2023), pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tidak hadir dengan alasan sakit.

Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023 lalu.

Beberapa di antara ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Dalam unggajmhan media sosial yang beredar Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.

Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.

Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji kini diusut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Apakah Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan?

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak boleh buru-buru dalam melakukan proses hukum terkait kontroversi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Hal itu disampaikan Mahfud saat ditanya soal tidak kunjung ditetapkannya pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

"Itu semua proses. Perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Menurut Mahfud, penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat inisial Panji Gumilang cukup memberi jawaban bahwa proses hukum terus berjalan.

"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima SPDP nama pimpinan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG).

"SPDP atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023).

SPDP itu terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

Bareskrim Polri mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.

Kasus Panji berawal dari adanya kontroversi ajaran menyimpang yang diduga dilakukan di Ponpes Al Zaytun.

Buntut kontroversi itu, sejumlah pihak termasuk Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156A KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita menarik lainnya yang tayang TRIBUN-MEDAN.COM cek di Googe News

Kumpulan Berita Viral Lainnya Baca di Tribun-Medan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved