Berita Persidangan
Jemput Sabu 5 Kilogram dari Tanjung Balai, Jumadi Aruan Dituntut 16 Tahun Penjara di PN Medan
Thomson Jumadi Aruan (25) dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram
Dihadapan terdakwa, petugas Kepolisian melakukan menggeledah dan membuka tas ransel warna coklat yang terdakwa bawa tersebut, kemudian didalam tas ransel tersebut Petugas Kepolisian dapat menemukan Narkotika jenis sabu yang dibungkus 5 plastik kemasan warna hijau merk Qing shan, kemudian saat itu petugas Kepolisian menginterogasi terdakwa, dan terdakwa mengaku kepada petugas Kepolisian jika Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, yang terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang berada di Kota Tanjung Balai.
Dari penangkapan terhadap terdakwa tersebut petugas Kepolisian juga dapat menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang dibungkus 5 plastik kemasan warna hijau merk Qing shan seberat 5000 gr netto, satu unit tas Ransel warna coklat merk POLO, satu unit Handpone merk OPPO dengan nomor kartu 0895413953450.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Narkoba_PN-Medan-Maria-tarigan.jpg)