News Video

Dinilai Laporan Mangkir, Kuasa Hukum Jabiat Sagala Minta Kejati Sumut Proses Hukum Rapidin Simbolon

Kuasa Hukum Jabiat Sagala, Parulian Siregar mendatangi Kejati Sumut, menanyakan laporannya terkait kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid 19

Editor: Fariz

Ketua DPD PDIP Rapidin Simbolon dilaporkan dalam indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp 1.880.621.425.

Dirinya menyebutkan, dasar laporan mereka adalah ketidakadilan kliennya harus ditumbalkan oleh Rapidin Simbolon hingga diputus 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamia (18/8/2022) lalu.

Sementara itu, dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, hukuman Jabiat Sagala telah diperberat menjadi dua tahun penjara di Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Senin (17/10/2022).

Dan, pada upaya hukum kasasi, hukuman Jabiat Sagala diperingan menjadi satu tahun tiga bulan penjara pada Rabu (29/3/2023).

"Klien kami sangat keberatan kenapa hanya dia (Jabiat Sagala) saja yang menjadi tersangka dan diadili menjadi terdakwa, padahal kebijakan status Siaga Darurat Covid-19 itu adalah kewenangan mutlak bupati," tegas Parulian.

Dijelaskan Parulian, dalam dakwaan jelas menyebutkan perkara ini merupakan kebijakan yang salah, karena status siaga darurat itu memang belum saatnya dilakukan sebab belum ada warga Kabupaten Samosir yang terpapar positif Covid-19.

"Ini kan jelas kewenangan Bupati Samosir Rapidin Simbolon pada saat itu sebagai kepala daerah dan klien kami patuh menjalan instruksi bupati, nah jadi kenapa bupati malah tidak menjadi tersangka dan berujung ke klien kami, kan sama saja namanya ini ditumbalkan," katanya.

Ia membeberkan, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialihkan menjadi dana penanganan COVID-19 itu sangat mutlak ada pada kewenangan bupati.

"Jadi unfair kan, sangat tidak fair kan kenapa hanya Sekda, jadi ini yang menjadi dasar kita laporkan karena klien kita tidak mendapatkan keadilan di sini," bebernya.

Disinggung apa saja membawa bukti dalam melaporkan kasus ini, Parulian dan Vantas mengatakan turut menyerahkan bukti laporan berupa Surat Keputusan (SK) Nomor: 89 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir dan SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan BTT Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir, dengan anggaran sebesar Rp 1.880.621.425.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa kebijakan penanganan Covid-19 ini adalah wewenang bupati tapi kok menjadi yang bertanggung jawab sekda, nah itu yang tidak adil bagi klien kami," pungkasnya.

(cr28/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved