Breaking News

News Video

Dinilai Laporan Mangkir, Kuasa Hukum Jabiat Sagala Minta Kejati Sumut Proses Hukum Rapidin Simbolon

Kuasa Hukum Jabiat Sagala, Parulian Siregar mendatangi Kejati Sumut, menanyakan laporannya terkait kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid 19

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kuasa Hukum Jabiat Sagala, Parulian Siregar mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menanyakan laporannya terkait kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid 19 yang hingga kini mangkir.

Laporan yang dipertanyaan tersebut telah dilayangkan ke Kejati Sumut pada 30 Agustus 2022 lalu terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan covid 19.

Dalam kedatangannya, Parulian Siregar mendesak agar Kejati Sumut dapat melakukan proses hukum terhadap Eks Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon yang juga selaku penanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Covid 19 di Kabupaten Samosir dan yang membuat surat keputusan tentang status siaga darurat di Kabupaten Samosir.

"Tadi saya sudah bertemu dengan pihak Kejati, beliau menyatakan bahwa sekitar bulan September 2022 pengaduan masyarakat tersebut telah dikirim ke Kejari Samosir, dengan alasan peristiwanya ada di wilayah hukum Kejari Samosir," kata Parulian Siregar, Senin (31/7/2023).

Dikatakan Parulian, kliennya (Jabiat Sagala) merasa tidak adil dalam kasus ini. Karena, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa yakni masalah penetapan status siaga darurat covid 19.

"Menurut jaksa, bahwa penetapan itu melawan hukum. Apa yang dilanggarnya, pada saat penetapan status siaga itu tidak ada kajian. Padahal, yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bukan klien kami, tapi adalah Bupati Kabupaten Samosir saudara Rapidin Simbolon," ucapnya.

Melalui Parulian Siregar selaku kuasa hukum Jabiat Sagala meminta, agar Rapidin Simbolon dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pelaksanaan gugus tugas Covid 19 pada tahun 2019 di Kabupaten Samosir.

"Bahwa penggunaan belanja tidak terduga yang sudah ada di APBD itu tidak memenuhi syarat dan ketentuan, katanya, bahwa pengunaan BTT itu bukan dalam kondisi siaga darurat tapi harus tanggap darurat. Ini pengalokasian anggaran itu bukan kewenangan dari Jabiat, itu adalah kewenangan dari Bupati," urainya.

"Seharusnya, Bupati Samosir Rapidin Simbolon harus dimintai pertanggungjawaban," sambungnya.

Ia juga menilai, bahwa Kejaksaan terkesan memilih-milih untuk menetapkan seseorang menjadi terdakwa.

"Jadi ada kesan, Kejaksaan itu memilih-milih, ini boleh dilakukan penyidikan, ini engga boleh," ucapnya.

Disampaikan Parulian, apabila kedepannya laporan yang dilayangkan tersebut masih mangkir, ia tidak segan-segan untuk menurunkan masa untuk menyuarakan keadilan di depan kantor Kejari Samosir.

"Minggu ini juga, kami akan ke Kejari Samosir untuk menanyakan ini. Kalau tidak ada kepastian, kami akan terus bergerak, bila perlu kita bawa masa (ke Kejari Samosir)," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Jabiat Sagala, Parulian Siregar bersama rekannya membuat laporan ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Jalan AH Nasution Medan, Selasa(30/8/2022) lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Nonaktif, Jabiat Sagala secara resmi melaporkan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ke KejatiSu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved