Berita Rocky Gerung
BERITA TERKINI Rocky Gerung Laporan di Bareskrim Ditolak, PDIP Mengutuk Keras
Upate berita terkini Rocky Gerung yang dilaporkan Relawan Indonesia Bersatu ke polisi. Seperti diberitakan, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan
TRIBUN-MEDAN.com - Upate berita terkini Rocky Gerung yang dilaporkan Relawan Indonesia Bersatu ke polisi
Seperti diberitakan, Relawan Indonesia Bersatu resmi laporkan pengamat politik Rocky Gerung termasuk Refly Harun ke Polda Metro Jaya buntut video viral yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo, Senin (31/7/2023) malam.
Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.
"Alhamdulillah laporan kami diterima, hari ini saya sebagai Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan melaporkan resmi Rocky Gerung dan Refly Harun," kata Lisman Hidayat Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Lisman, terkait alasan pelaporannya itu yakni lantaran Rocky dinilai menggunakan kata tidak etis terhadap Jokowi dan dianggap telah menimbulkan kegaduhan.
Selain itu Lisman beranggapan bahwa Rocky dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan kegaduhan terlebih saat ini memasuki fase politik 2024.
"Seharusnya Rocky Gerung membuat diksi-diksi yang adem-adem saja, jangan buat kegaduhan," ucapnya.
Sementara Refly lanjut Lisman dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan video Rocky melalui channel Youtubenya dan telah ditonton oleh ribuan orang.
"Karena dia punya Youtube disebarkan ke seluruh Indonesia yang nonton puluhan ribu yang saat ini masih aktif. Penyebaran dan Rocky Gerung pelaku yang menyerang Presiden Jokowi," ujarnya.
Terkait hal ini Lisman mengatakan bahwa pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti salah satunya berupa flashdisk yang berisi video pernyataan Rocky.
"Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi," sebutnya.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan di Bareskrim Ditolak
Bareskrim Polri menolak laporan sejumlah Relawan Jokowi terhadap pengamat politik, Rocky Gerung atas tudingan penghinaan ke Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal Bara JP, Relly Reagen mengatakan mengatakan laporan tersebut dialihkan menjadi pengaduan masyarakat (Dumas).
| BERITA TERKINI Rocky Gerung, Bareskrim Periksa 50 Saksi dan 5 Ahli, 26 Laporan Dugaan Hina Presiden |
|
|---|
| INILAH Jawaban Rocky Gerung Dituduh Hina Presiden Jokowi, Kini Laporan Diproses di Polda Metro |
|
|---|
| Viral Rocky Gerung, Polda Akhirnya Bertindak, Reaksi Istana dan Jawaban Rocky Dituduh Hina Jokowi |
|
|---|
| Respons Istana, Rocky Gerung Bilang Menghina Kedudukan Sebagai Presiden Bukan Sosok Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengamat-politik-rocky-gerung-diminta-kosongkan-rumahnya.jpg)