Tangis Istri Pecah Suami Tinggal Jasad di Jurang, 7 Polisi Tersangka dan Ditahan

Heboh Kasus temuan jasad Dul Kosim atau DK (38) warga Koja, Jakarta Utara di jurang Bandung,

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
HO
Kronologi tewasnya pelaku narkoba yang dianiaya sembilan polisi di wilayah Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Heboh Kasus temuan jasad Dul Kosim atau DK (38) warga Koja, Jakarta Utara di jurang Bandung, Jawa Barat kini menjadi sorotan.

Dul Kosim alias DK (38), ternyata tewas dianiaya sembilan polisi yang sedang mengembangkan kasus narkoba yang diduga melibatkan Dul Kosim.

Saat itu, anggota kepolisian Polda Metro Jaya melakukan kekerasan yang berujung Dul Kosim tewas.

Baca juga: Tips Membersihkan Mr P Setelah Berhubungan Intim Ala dr Dina


 
Mayat Dul Kosim ditemukan oleh sopir truk yang sedang menepikan kendaraannya.

Saat itu, sopir truk hendak buang air kecil.

Di dekat mayat Dul Kosim ditemukan sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi B 6789 BJN lengkap dengan kunci motor yang masih menggantung terpasang.

Tak lama kemudian, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tujuh polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadal Dul Kosim atau DK.


"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Hengki mengatakan, terdapat sembilan polisi yang terlibat dalam dugaan penganiayaan ini.


Tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.

Satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik, sementara satu polisi lainnya berinisial S masih buron.

Timbulkan Tanda Tanya
Istri Dul Kosim, Muimah masih terkejut atas kematian suaminya.

Ia masih bertanya-tanya mengenai latar belakang kematian Dul Kosim.


 
"Enggak nyangka (suami saya tewas) dan nggak ada sakit apa-apa. Ya saya tahu itu dari polisi lah," kata Muimah

Muimah hanya tahu jasad suaminya ditemukan di jurang dan orang tersayangnya itu tewas karena dianiaya sembilan oknum polisi.

Kendati demikian, kasus apa yang menjerat suaminya hingga bagaimana dan kapan suaminya ditangkap belum jelas diketahui Muimah.

"Emangnya kenapa sih mas suami saya? Kenapa suami saya?" ungkap Muimah keheranan, Sabtu (29/7/2023).


Muimah, mengatakan, suaminya DK sempat hilang tiga hari sebelum dilaporkan tewas.

Tiba-tiba, pada Senin (24/7/2023) lalu, ada anggota polisi yang mendatangi kediamannya di Koja, Jakarta Utara, dengan membawa kabar suaminya sudah tewas.

Muimah pun membenarkan bahwa suaminya tewas dianiaya polisi dan jasadnya ditemukan di dasar jurang di wilayah Bandung, Jawa Barat.

"(Saya sempat nggak ketemu suami saya) tiga hari. Saya cari lah, namanya suaminya saya cariin," ucapnya.

"Ya betul, sama itu," katanya.

Ia mengaku sudah mengetahui bahwa tujuh oknum polisi yang melalukan penganiayaan hingga tewas terhadap suaminya sudah ditangkap Polda Metro Jaya.

Namun, Muimah mengaku belum mengerti secara terang benderang apa yang sebenarnya terjadi kepada suaminya sebelum ditemukan tewas mengenaskan di jurang.

"Udah tahu (7 polisi ditangkap). Iya itu benar," kata Muimah.

"Enggak nyangka (suami saya tewas) dan nggak ada sakit apa-apa. Ya saya tahu itu dari polisi lah," ucapnya lagi.
Di sisi lain, Muimah juga mengakui ada barang miliknya yang disita kepolisian terkait kasus ini.

Handphone miliknya disita oleh para polisi yang menganiaya suaminya.

"Kan hape saya kan diambil tujuh orang itu, yang nganiaya suami saya, semua Facebook apa kan nggak ada lah, orang ada di situ semua di hape," katanya.

"Suami saya ditangkap saya nggak tahu, tahu-tahu ditemukan tewas aja," ungkap dia.

Kembali ke Kombes Hengki, ia menyatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait para anggota tersebut.

Hal itu untuk mencari tahu apa hal yang mendasar para tersangka melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

"Kita akan lakukan pemeriksaan lagi, karena apakah tim ini pada saat penangkapan berdasarkan surat perintah, akan kita teliti, dan mengapa melakukan kekerasan dan sebagainya, ini akan kita lakukan penyelidikan secara berkesinambungan,' ucapnya.

Atas perbuatannya, tujuh orang anggota Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

 

(*/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved