Panji Gumilang Diperiksa Besok, Kalau Mangkir Lagi Bakal Dijemput Paksa Bareskrim Polri
Panji Gumilang bakal diperiksa di kasus dugaan penistaan agama besok, Selasa (1/8/2023). Apabila masih mangkir lagi, Bareskrim Polri bakal jemput paks
TRIBUN-MEDAN.COM – Panji Gumilang bakal diperiksa besok, Selasa (1/8/2023).
Apabila Panji Gumilang masih mangkir lagi, Bareskrim Polri bakal jemput paksa.
Adapun Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang itu untuk diperiksa di kasus dugaan penistaan agama.
"Penyidik akan melakukan gelar perkara dulu setelah melakukan pemeriksaan (Panji Gumilang) sebagai saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/7/2023) malam.
Ramadhan mengatakan, sebelumnya Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan polisi, pada Kamis (27/7/2023), dengan alasan sakit.
Dia mengaku belum tahu apakah Panji Gumilang akan memenuhi panggilan besok atau tidak.
"Besok itu panggilannya. Ya nanti konfirmasi hadir atau tidak besok kita tanya," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Bareskrim besok.
Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Jemput Paksa Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak Siap Membela
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Siap Bela Panji Gumilang hingga Ngaku Sudah Negosiasi Harga
Baca juga: Mangkir Permeriksaan, Panji Gumilang Bakal Dijemput Paksa, Kamaruddin Simanjuntak Siap Pasang Badan
Saat ini, Panji Gumilang yang disebut mengalami patah tulang itu belum berada di Jakarta.
"Iya hadir. Belum pasti jamnya," kata Hendra singkat.
Diketahui, penyidik sudah memeriksa sebanyak 30 saksi, 20 ahli, serta melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti dalam perkara dugaan penistaan agama tersebut.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial soal sejumlah kontroversi yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah pihak kemudian melaporkan Panji ke Bareskrim.
Polri menerima laporan terkait dugaan penistaan agama, pada Jumat (23/6/2023).
Laporan itu terkait ajaran Panji yang dinilai menyimpang seperti ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Dalam unggahan media sosial yang beredar Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji juga sedang diusut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Kasus terkait tindak pidana keuangan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Kasus ini diselidiki setelah Bareskrim mendapat laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Jemput Paksa Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak Siap Membela
Baca juga: Mangkir Permeriksaan, Panji Gumilang Bakal Dijemput Paksa, Kamaruddin Simanjuntak Siap Pasang Badan
Baca juga: Viral Kisah Bocah 13 Tahun ke IGD Tengah Malam, Mual Muntah Dikira Maag, Ternyata Sedang Hamil
Sementara itu sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri bakal jemput paksa Panji Gumilang.
Adapun diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan kembali diperiksa, atas kasus dugaan penistaan agama, pada 1 Agustus 2023.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri memberi isyarat, akan melakukan jemput paksa jika Panji Gumilang tetap mangkir.
Menurut Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, penjemputan paksa itu merupakan wewenang yang harus dilakukan.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," katanya, Minggu (30/7/2023).
Djuhandani juga mengatakan, dalam agenda pemeriksaan lanjutan tersebut, Panji Gumilang masih dihadirkan sebagai saksi.
"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," ucapnya.
Sementara itu, Djuhandani menuturkan hingga saat ini setidaknya terdapat tiga laporan, mengenai dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.
Dia juga menuturkan, akan kembali melakukan gelar perkara, setelah Panji Gumilang diperiksa.
"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," kata Djuhandani.
"Dengan dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut. Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," tukasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Jemput Paksa Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak Siap Membela
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Siap Bela Panji Gumilang hingga Ngaku Sudah Negosiasi Harga
Baca juga: Viral Kisah Bocah 13 Tahun ke IGD Tengah Malam, Mual Muntah Dikira Maag, Ternyata Sedang Hamil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Panji-Gumilang-usai-diperiksa.jpg)