Berita Viral
Ketagihan Film Dewasa, Seorang Ayah di Kalimatan Barat Rudapaksa Anak Sendiri Selama Empat Tahun
Pelaku terinspirasi dari film dewasa yang selama ini ia tonton, dan melancarkan nafsunya kepada putri sendiri sejak empat tahun
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Keseringan nonton film porno, seorang ayah di Kalimantan Barat merudapaksa anaknya sendiri.
Pelaku sudah empat tahun melakukan hal tidak senonoh ini kepada anaknya.
Bahkan, sejak anak berusia belasan tahun kelakuan memalukan ini sudah dilakukan pelaku.
Dikutip tribunmedan.com dari tribunnewsmaker.com, pelaku pada saat itu tak kuasa menahan nafsu birahinya ketika bersanding dengan anaknya.
Baca juga: Panji Gumilang Diperiksa Besok, Kalau Mangkir Lagi Bakal Dijemput Paksa Bareskrim Polri
Dia menggunakan anak tirinya itu untuk melampiaskan birahinya.
Pelaku terinspirasi dari film dewasa yang selama ini ia tonton.
Diketahui, pelaku sudah lama ketagihan nonton film porno.
Hingga pada akhirnya, pelaku kini dicekal oleh kepolisian.
Pelaku berinisial UN yang kini telah berusia 51 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro mengatakan, korban ki ni masih berusia 15 tahun.
Baca juga: Curhatan Tante Ernie Soal Kelakuan Suaminya, Sempat Depresi Nyaris Akhiri Hidup
Polisi menjelaskan anak tiri dari UN menjadi korban pelecehan karena pelaku ketagihan menonton film porno.
“Perbuatan pelaku telah dilakukan sejak korban berusia 11 tahun,” kata Heru saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Heru menerangkan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada tetangga.
Kemudian tetangga tersebut memberitahu ibu korban.
Korban tak berani melaporkan insiden tersebut kepada sang ibu.
Baca juga: Panggil Wanita dari MiChat, Pria Ini Malah Ketiban Sial, yang Datang Waria dan Dijadikan Budak Seks
Oleh karena itu, ia hanya bercerita pada tetangganya.
Ibu korban mengaku syok dengan informasi dari tetangganya itu.
Mendapatkan informasi itu, istri langsung murka.
Dia melaporkan suaminya ke kepolisian.
“Berdasarkan pengakuan itu, kasus tersebut telah dilaporkan, setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan korban, kemudian mengamankan pelaku,” ucap Heru.
Menurut Heru, pelaku mengaku khilaf mencabuli korban.
Dia mengaku terpengaruh dengan film porno.
Selain itu, pelaku juga melakukan bujuk rayu untuk memberi uang jajan.
Baca juga: Bercinta di Toilet Motel, Pasangan Ini Panik saat Mendapati Sesuatu yang Janggal di Langit Kamar
Nahasnya, korban tergiur dengan uang jajan itu.
Heru menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Pelaku kini terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
“Setelah dicabuli, korban diancam agar tak bercerita kepada siapapun,” tutup Heru.
Kini korban masih merasakan trauma mendalam atas insiden itu.
'YA ALLAH PAK!' Baru Saja Melahirkan, Istri di Subang Syok Suami Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil
Miris! seorang istri baru saja melahirkan, sang suami justru tega merudapaksa anak kandungnya hingga hamil.
Baca juga: Viral Kisah Bocah 13 Tahun ke IGD Tengah Malam, Mual Muntah Dikira Maag, Ternyata Sedang Hamil
Peristiwa ini terjadi di Subang. Korban bahkan telah hamil 5 bulan karena kebejatan ayahya sendiri.
Lebih memilukan lagi, sang anak masih di bawah umur, yakni berinisial N, 13 tahun.
Korban dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri HN (35) di kontrakan tempat tinggal mereka.
Bahkan hal ini terjadi hingga 10 kali dilakukan HN terhadap N.
Polisi berhasil mengamankan korban berkat laporan dari pihak keluarga dengan LP nomor LPB 475 tanggal 12 Juni 2023.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pelaku HN(35) yang merupakan ayah korban kerap memaksa N untuk melayani nafsu bejatnya.
Baca juga: Terjerat Kasus Pembangunan Sumur Bor, Lurah Bukit Jengkol Ditahan Kejari Langkat
"Pelaku mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri sudah 10 kali, di dalam kontrakan tempat tinggalnya sendiri," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, saat menggelar pengungkapan di Mapolres Subang, Rabu(26/7/2023)
Saat melakukan aksi menyetubuhi anak kandungnya, pelaku melakukannya di siang hari.
Hal itu dilakukan saat ibu N atau istri HN berjualan keliling kampung.
Sementara itu pelaku HN mengaku menjadikan anak kandungnya sebagai pemuas nafsu birahinya dengan cara memaksa, membekap mulut korban disertai ancam.
Baca juga: Pengemudi Pajero dengan Pelat Dinas Polisi Ugal-ugalan di Tol hingga Nyaris Serempet Mobil Lain
"Saya pertama kali menyetubuhi anak kandung saya dalam keadaan mabuk, aksi selanjutnya dengan cara memaksa dan mengancam korban," tutur HN.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku menyetubuhi anak kandungnya karena istrinya baru melahirkan.
Sang istri tentu saja syok saat mengetahui kebejatan suaminya.
"Istri baru melahirkan, keinginan saya tak tersalurkan, hingga anak jadi korban dan selanjutnya karena ketagihan, saya terus melakukannya hingga 10 kali," katanya.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku HN mendekap disel tahanan Mapolres Subang.
Baca juga: Resmi, Panglima TNI Sebut Terduga Pelaku Korupsi Basarnas Telah Ditetapkan Tersangka Oleh POM
HN terancam Pasal 81 Ayat 1 junto Pasal 76 d dan atau Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penurunan Anak menjadi Undang-undang Pasal 64 KUHP.
Sementara ancaman hukuman yang akan diterima pelaku HN dengan pidana penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka tersebut juga merupakan orang tua korban.
Baca Berita Tribun Medan lainnya di Google News
(tribunmedan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KRONOLOGI-SPG-Ditipu-Disekap-Rudapaksa-dalam-Mobil.jpg)